Jumat (5/4), bertempat di Kementerian Seketariat Negara (Kemensetneg), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memberikan keterangan terkait surat Mensesneg kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam kesempatan tersebut, Mensesneg menegaskan bahwa Kemensetneg tidak mengintervensi KPU sebagai lembaga independen.
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?