Klarifikasi PPATK tentang Aliran Dana Bank Century

 
bagikan berita ke :

Rabu, 09 Desember 2009
Di baca 1571 kali

Menanggapi beredarnya isu tentang aliran dana Bank Century, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaksanakan konferensi pers pada 1/12/09.

Konferensi pers tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar terkait dengan sering dikutipnya PPATK sebagai sumber informasi yang terkait dengan aliran dana Bank Century.

Sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat melalui email, pesan singkat, blog, serta media lain, disebutkan bahwa aliran dana dalam rangka penyelamatan Bank Century mengalir kepada individu atau lembaga tertentu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 200 miliar, Lingkaran Survey Indonesia (LSI) sebesar Rp 200 miliar, Fox Rp 200 miliar, Demokrat Rp 700 miliar, Djoko Suyanto Rp 10 miliar, Tiga Mallarangeng (Andi, Choel dan Rizal) masing-masing Rp 10 miliar dan Hartati sebesar Rp 10 miliar.

Atas sumber informasi aliran dana yang dikaitkan dengan PPATK tersebut, Bambang Permantoro (wakil Ketua PPATK) dalam siaran pers mengklarifikasi bahwa PPATK tidak memiliki informasi tersebut dan karena itu tidak pernah memberikan data atau informasi mengenai aliran dana tersebut kepada sia
papun.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa informasi hasil analisis dari PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut Pasal 10A dan 17A Undang-undang No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut dikenakan sanksi apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tersebut. (IP)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0