Jakarta: Ditundanya pembahasan PP No. 37 tahun 2006 tentang Kedudukan dan Keuangan Daerah pada Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Kepresidenan kemarin (Rabu, 14/2) karena bersamaan dengan pembahasan perubahan RUU Kementerian Negara di DPR. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Kepresidenan Andi A.Mallarangeng saat mengklarifikasikan soal simpang siur pemberitaan mengenai tertundanya pembahasan PP No.37 kemarin, di Kantor Presiden, Kamis (15/2) siang.

"> Jakarta: Ditundanya pembahasan PP No. 37 tahun 2006 tentang Kedudukan dan Keuangan Daerah pada Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Kepresidenan kemarin (Rabu, 14/2) karena bersamaan dengan pembahasan perubahan RUU Kementerian Negara di DPR. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Kepresidenan Andi A.Mallarangeng saat mengklarifikasikan soal simpang siur pemberitaan mengenai tertundanya pembahasan PP No.37 kemarin, di Kantor Presiden, Kamis (15/2) siang.

"> Jakarta: Ditundanya pembahasan PP No. 37 tahun 2006 tentang Kedudukan dan Keuangan Daerah pada Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Kepresidenan kemarin (Rabu, 14/2) karena bersamaan dengan pembahasan perubahan RUU Kementerian Negara di DPR. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Kepresidenan Andi A.Mallarangeng saat mengklarifikasikan soal simpang siur pemberitaan mengenai tertundanya pembahasan PP No.37 kemarin, di Kantor Presiden, Kamis (15/2) siang.

">

Klarifikasi Soal Penundaan Ratas PP No.37/2006

 
bagikan berita ke :

Jumat, 16 Februari 2007
Di baca 1550 kali

Menurut Andi Mallarangeng, simpang siur pemberitaan soal pembatalan pembahasan PP No.37 kemarin bukanlah karena ketidaksiapan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Karena itu perlu klraifikasi. “Saya baca di media massa hari ini, ada informasi yang tidak lengkap dan perlu diluruskan, yaitu bahwa penundaan pembahasan PP No. 37 tahun 2006 karena Mensesneg tidak siap. Padahal sebenarnya pembahasan PP No. 37 tertunda karena bersamaan dengan pembahasan RUU Kementerian di DPR, walaupun pada akhirnya pembahasan RUU di DPR itu juga tertunda,� kata Andi Mallarangeng.

Andi menambahkan, pembahasan revisi PP No.37/2006 ini dalam sidang kabinet akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat.

 

Sumber :
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/02/15/1574.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0