Komisi A DPRD DIY Berkunjung ke Setneg

 
bagikan berita ke :

Jumat, 03 September 2010
Di baca 960 kali

Ketua DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, H. Yoeke Indra Agung Laksana, yang turut serta dalam delegasi tersebut mengungkapkan maksud kedatangan delegasi adalah selain untuk meningkatkan wawasan mengenai kebijakan-kebijakan aktual pemerintah, juga untuk mendapatkan informasi aktual mengenai Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Mensesneg Bidang Perundang-undangan Saptamurti menjelaskan bahwa pemerintah tengah melakukan pendalaman terhadap Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Rancangan Undang-Undang Keistimewaan tersebut melibatkan interdep Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan dan pernah dibahas di DPR periode 2004-2009 namun belum rampung. Hasil final Rancangan Undang-Undang Keistimewaan nantinya akan dibahas dalam rapat terbatas kabinet yang sudah dijadwalkan.

Delegasi Komisi A DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga mendapatkan penjelasan singkat mengenai tugas dan fungsi Sekretariat Negara dari Deputi Mensesneg Bidang Hubungan Kelembagaan. Acara penerimaan kunjungan kerja tersebut kemudian diakhiri dengan pertukaran cinderamata antara Kementerian Sekretariat Negara dengan Komisi A DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (humas)      


Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0