Konferensi Pers Putusan PTUN Blok 15 Kawasan GBK

 
bagikan berita ke :

Senin, 28 Agustus 2023
Di baca 733 kali

Bertempat di Lobi Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sekretariat Negara menggelar konferensi pers tentang Putusan PTUN terkait Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (Hotel Sultan), Senin (28/8).

Sesuai salinan putusan perkara nomor 71/G/23/PTUN Jakarta dengan amar putusan pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.299.000.

Hadir dalam konferensi pers, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama; Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusomo; Plt. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono; Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra Hamzah dan Saor Siagian.

 

Foto : Humas Kemensetneg

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0