Bertempat di Lobi Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sekretariat Negara menggelar konferensi pers tentang Putusan PTUN terkait Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (Hotel Sultan), Senin (28/8).
Sesuai salinan putusan perkara nomor 71/G/23/PTUN Jakarta dengan amar putusan pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.299.000.
Hadir dalam konferensi pers, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama; Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusomo; Plt. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono; Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra Hamzah dan Saor Siagian.
Foto : Humas Kemensetneg