Konsultasi Prolegnas, Anggota DPRD Kota Bogor Berkunjung ke Setneg

 
bagikan berita ke :

Selasa, 15 Juni 2010
Di baca 985 kali

Dalam acara tersebut, Senin (14/6), Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Kota Bogor, Suparman Supandji, mengungkapkan bahwa kedatangan delegasi dari DPRD Kota Bogor sebanyak 14 orang ini bermaksud untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dalam rangka Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2009-2014. Delegasi DPRD Kota Bogor juga ingin mengetahui proses penanganan peraturan perundang-undangan yang dijalankan Sekretariat Negara mengingat para anggota DPRD Kota Bogor periode saat ini terbilang masih baru.   

Terkait dengan penanganan Peraturan Daerah, Deputi Mensesneg Bidang Perundang-undangan mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah disebutkan merupakan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 pasal 7. Menurutnya, ada peraturan perundang-undangan yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut diatur oleh peraturan daerah. Contohnya, RPP tentang Reklamasi dan Pasca Tambang diatur secara tegas bahwa ketentuan mengenai reklamasi dan pasca tambang pada wilayah pertambangan rakyat diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota dengan berpedoman dengan peraturan pemerintah.

“Kalau peraturan daerah ditegaskan harus dibuat, memang harus dibuat. Kalau memang tidak diperintahkan, bisa saja daerah membuat peraturan tanpa diperintahkan sejauh aturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang di atasnya. Jadi memang, dalam membuat peraturan daerah, baik diperintahkan maupun tidak diperintahkan, memang dibuka kemungkinan. Ini tergantung dari daerah masing-masing sesuai dengan kebutuhan,” papar Deputi Mensesneg Bidang Perundang-undangan.

Lebih lanjut, Deputi Mensesneg Bidang Perundang-undangan juga mengakui menurut data Kementerian Hukum dan HAM, ada ribuan peraturan daerah yang dibatalkan Pemerintah Pusat terutama yang terkait dengan perpajakan dan retribusi daerah. “Saat ini yang membatalkan adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri. Pembatalan tidak dilakukan di Setneg. Pembatalan tersebut bisa saja disebabkan pembuatan Perda memang bertentangan dengan peraturan di atasnya, baik itu Keppres, Perpres, maupun undang-undang,” jelas Deputi Mensesneg Bidang Perundang-Undangan. (humas setneg)  

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0