Kumpulkan Para Gubernur, Presiden Tekankan Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

 
bagikan berita ke :

Selasa, 23 Januari 2018
Di baca 1445 kali

Presiden Joko Widodo meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mendukung visi dan arah pembangunan nasional sebagai tujuan bersama. Indonesia sebagai sebuah negara kesatuan menjadikan hubungan antara pusat dan daerah berada dalam satu garis. Untuk itu, diperlukan harmonisasi antara kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut utamanya yang terkait dengan percepatan pelaksanaan berusaha di pusat dan daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Demikian poin penting yang disampaikan Presiden saat menggelar rapat kerja pemerintah bersama dengan seluruh kepala daerah di Istana Negara, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

"Ini perlu saya ingatkan, yang namanya otonomi daerah bukan berarti federal. Kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi hubungan antara pusat, provinsi, kabupaten, dan kota ini masih satu garis," ujar Presiden seperti dikutip dalam rilis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

Hanya satu fokus pembicaraan yang dilakukan dalam rapat tersebut, yakni soal kemudahan berusaha yang mencakup regulasi dan perizinan investasi baik di pusat maupun daerah.

Beberapa minggu lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menemui sejumlah investor dan duta besar untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kendala yang mereka hadapi saat hendak berinvestasi di Indonesia. Ternyata, dari hasil pertemuan tersebut, diketahui bahwa tugas pemerintah masih sangat banyak.

"Oleh sebab itu pada siang hari ini kita mengumpulkan seluruh gubernur dan Ketua DPRD agar kita memiliki sebuah panduan yang sama, sebuah visi bersama dan menyelesaikan masalahnya seperti apa," tuturnya.

Presiden sendiri sejak lama sudah mengupayakan peningkatan kemudahan berusaha di Indonesia. Seperti di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) misalnya, waktu memperoleh perizinan telah dipangkas secara signifikan.

"Kalau dulunya mengurus izin berbulan-bulan atau bahkan tahun. Mulai 2 tahun yang lalu BKPM bisa mengeluarkan 9 izin dalam waktu 3 jam. Bisa kita lakukan. Niat atau tidak niat, mau atau tidak mau, urusannya di situ saja," sambungnya.

Namun, perizinan itu tidak hanya terkait dengan urusan yang ada di BKPM saja. Baik di kementerian maupun di daerah, masih banyak bentuk perizinan yang harus dibenahi.

Pembenahan tersebut mutlak diperlukan mengingat saat ini sebenarnya banyak calon investor yang antre untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Hanya saja, setelah menemui sejumlah kendala di lapangan, seringkali mereka mengurungkan niatnya semula.

"Masalahnya ada di sini, investasi antre di depan pintu kita ada ribuan. Ribuan investor yang mau masuk ke negara kita, tapi masalahnya ada di dalam kita sendiri," ujarnya.(Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0