Langkah Cepat Mendongkrak Produksi Minyak

 
bagikan berita ke :

Jumat, 27 Agustus 2010
Di baca 748 kali

Produksi minyak merupakan masalah krusial yang sangat menentukan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Maka, pemantauan produksi minyak harus kita lakukan bersama-sama dan sungguh-sungguh," kata Wapres Boediono. Itu sebabnya, Wapres juga meminta UKP4 melakukan monitoring terhadap semua keputusan dan memantau pelaksanaannya.

Rapat kali ini juga merupakan kelanjutan dari rapat dengan agenda serupa yang berlangsung pada 11 Juni 2010. Maka Kepala UKP4 memulai paparannya tentang beberapa masalah yang sebelumnya sudah diputuskan. Pertama, mengenai akselerasi Proyek Cepu untuk mencapai target produksi optimal ladang minyak ini pada 2013.” Jika hal ini tidak dilakukan, maka potensi produksi minyak 165.000-185.000 barel per hari atau 15% hingga 18% dari total produksi minyak pada 2013 bisa hilang,” ujar Kepala UKP4.

Kendala pada proyek Cepu adalah beberapa kontrak yang belum juga mendapatkan persetujuan dari BP Migas.  Antara lain adalah proyek untuk memenuhi kebutuhan air pengeboran minyak yang cukup besar. Desain awalnya, air untuk keperluan ini diambil dari Sungai Bengawan Solo yang dialirkan ke waduk penampung. "Jika ada hambatan tanah kita turunkan tim untuk secepatnya menuntaskan masalah," tutur Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Dalam tempo sebulan, BP Migas berjanji akan segera menyelesaikan masalah ini. Targetnya, seluruh kontrak sudah mendapatkan persetujuan paling lambat akhir 2010 sehingga pada awal 2011 pekerjaan fisik proyek bisa terlaksana. "Kita semua akan mendukung BP Migas sepanjang keputusannya memang untuk kepentingan negara," kata wapres Boediono.

Persoalan lain yang juga mendapatkan perhaian penting adalah dampak berlakunya peraturan mengenai asas cabotage mulai Januari 2011 nanti. Jika ketentuan ini tetap berlaku, ada potensi produksi hingga 53.000 barel per hari yang terancam. Sekadar kilas balik, ketentuan ini mengharuskan semua kapal yang melayari perairan antar pulau di Indonesia adalah kapal berbendera Indonesia. Masalahnya, banyak kapal pendukung operasi minyak yang masih belum tersedia di Indonesia sehingga harus memakai kapal asing.

Lagipula, definisi kapal di sini bisa menjadi perdebatan. Floating storage atau fasilitas penyimpanan terapung misalnya, apakah secara legal bisa termasuk dalam kategori kapal sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan cabotage karena fasilitas itu sebetulnya tidak bergerak ke mana-mana, kendati ia terapung.

Maka, jalan keluar untuk masalah ini adalah perubahan Keputusan Menteri Perhubungan KM.22.Tahun 2010 agar penerapan asas cabotage tidak menghambat peningkatan produksi minyak. “Sementara Kementerian ESDM perlu melakukan inventarisasi kapal-kapal yang diperlukan untuk pengusahaan migas dan masih berbendera asing,” ujar Kepala UKP4. Untuk jangka panjang, Kementerian BUMN mendorong industri perkapalan / pelayaran nasional untuk merintis pengadaan kapal pendukung usaha migas berbendera nasional.

Persoalan krusial lain yang juga masuk dalam agenda pembicaraan adalah penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Cost Recovery.  Sudah lama peraturan ini menjadi sumber keluhan para pelaku industri minyak. Mereka menilai draf RPP yang beredar menimbulkan ketidakpastian hukum karena ada klausul  yang berlaku surut. Bagi dunia bisnis, ini adalah persoalan serius karena melanggar asas kesakralan sebuah kontrak.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Evita Legowo melaporkan bahwa tidak ada masalah lagi dengan penyusunan RPP itu. "Tidak ada klausul yang berlaku surut," katanya. Draf RPP ini bahkan sudah siap dan bisa segera dipresentasikan karena Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM sudah hampir selesai membahasnya.

Untuk memastikan semua langkah-langkah ini benar-benar terlaksana dengan baik, Wapres akan menggelar lagi rapat serupa sebagai tindak lanjut dalam tempo sebulan. "Pada rapat mendatang mestinya sudah tidak ada lagi pembahasan, tinggal memutuskan saja," tutur Wapres seraya menutup rapat. (Bey Machmuddin) 

Sumber:

http://www.wapresri.go.id/index/preview/berita/595

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0