Lima Instruksi Presiden kepada Jajaran Polri dan Kejaksaan

 
bagikan berita ke :

Selasa, 19 Juli 2016
Di baca 642 kali

Sebagaimana dilansir dari siaran pers Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, sejumlah instruksi tersebut diberikan oleh Presiden guna mendukung pelaksanaan terobosan-terobosan dalam bidang ekonomi dan lain sebagainya yang sebelumnya telah dikeluarkan pemerintah.

 

"Kita sudah pontang-panting melakukan terobosan baik deregulasi ekonomi, terobosan amnesti pajak, segala jurus dikeluarkan. Tapi kalau tidak didukung dengan yang ada di jajaran daerah, baik di pemerintah daerah, jajaran Kejati, Polresta Polda, ya tidak jalan. Semua harus segaris dan seirama sehingga orkestrasinya menjadi suara yang baik," terang Presiden.

 

Adapun instruksi pertama yang diberikan oleh Presiden ialah mengenai kebijakan diskresi yang tidak bisa dipidanakan.  "Jangan dipidanakan," ucapnya.

 

Kedua, sama seperti sebelumnya, Presiden menginstruksikan segala tindakan administrasi pemerintahan juga tidak dapat dipidanakan. "Tolong dibedakan, mana yang mencuri dan mana yang administrasi. Saya kira aturannya sudah jelas mana yang pengembalian mana yang tidak," tambahnya.

 

Ketiga, kerugian yang dinyatakan oleh BPK diberikan peluang selama 60 hari. Keempat, segala data mengenai kerugian negara harus konkret dan tidak mengada-ada.

 

Dan yang terakhir, Presiden menginstruksikan untuk tidak mengekspos segala kasus ke media sebelum adanya penuntutan. "Bagaimana kalau seandainya terbukti tidak bersalah?" tanya Presiden.

 

Presiden menggarisbawahi bahwa dirinya masih mendengar adanya tindakan dari penegak hukum yang belum sesuai dengan apa yang diinginkannya karena dirinya masih mendengar banyak keluhan dari walikota, bupati dan gubernur. “Kita harus mengawal pembangunan ini dengan sebaik-baiknya di kabupaten, kota, provinsi termasuk di pusat,” kata Presiden.

 

Turut mendampingi Presiden dalam pengarahan tersebut di antaranya Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, dan Kapolri Tito Karnavian. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0