Manahan Sitompul Dilantik Presiden Jokowi Sebagai Hakim MK

 
bagikan berita ke :

Selasa, 28 April 2015
Di baca 774 kali

Acara pelantikan Hakim MK Manahan Sitompul itu dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Ketua MK Arief Hidayat, Ketua DPD-RI Irman Gusman, Wakil Ketua DPR-RI Agus Hermanto, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Jaksa Agung Prasteyo, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin.

Dihadapan Presiden Jokowi dan pejabat negara lainnya, Manahan MP Sitompul mengucapkan sumpah janji sebagai Hakim Konstitusi untuk periode 2015 – 20120.

“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim konstiusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa. Kiranya Tuhan menolong saya,” kata Manahan.

Manahan Sitompul adalah salah satu nama  dari dua nama yang direkomendasikan KY kepada pimpinan MA  sebagai Hakim MK. Manahan Sitompul yang kala itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dinilai memiliki integritas yang baik. Ia menggantikan Muhammad Alim yang memasuki masa pensiun pada April 2015.

Sebelum menjadi hakim MK, pria kelahiran Tarutung, 8 Desember 1953 ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Ia memulai kariernya di dunia hukum dengan menjadi hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Medan, pada 1986.

Pada tahun 2005, Manahan diangkat sebagai Wakil Ketua PN Sragen. Pada saat itulah penelitian  untuk desertasi S3 diselesaikannya, dengan mengumpulkan data di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Medan, Semarang, Surabaya,  dan Ujung Pandang serta melakukan studi banding ke National University of Singapura dan Universiti of Malaysia, Kualalumpur. Namun, ujian promosi doctor sendiri dilaksanakan pada tahun 2009 di Universitas Sumatera Utara (USU). (Humas Setkab-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0