Menurut Purnomo Yusgiantoro, Timnas telah melaporkan hasil kerja penanggulangan semburan liar dari tanggal 29 Mei 2006 yaitu sejak pertama kali terjadinya semburan liar di sumur Banjar Panji I, sampai dengan malam ini sebagai batas masa kerjanya. “Timnas ini dibentuk tanggal 29 Mei 2006 hingga tanggal 8 September 2006 dengan Keppres No. 13 Tahun 2006. Pada waktu itu telah dilakukan upaya-upaya untuk memberhentikan semburan liar, menangani manajemen permukaan akibat dari lumpur tersebut dan masalah sosial ekonomi,� kata Purnomo kepada wartawan usai mengikuti ratas.
“Seperti diketahui, pada tanggal 22 November 2006 terjadi ledakan pipa pertamina, maka Timnas kemudian merevisi kembali langkah-langkah kerjanya. Tanggal 4 Desember 2006, Timnas menyepakati luas dampak dari yang terkena luapan lumpur tersebut. Tanggal 27 Desember 2006, keluar tujuh instruksi Presiden, diantaranya adalah menyebutkan tanggungan yang harus dilakukan Lapindo yaitu Rp 1,3 trilyun untuk lingkup dari penanganan Lumpur, pemberhentian semburan liar, dan masalah sosial, serta maksimal Rp 2.5 trilyun untuk ganti rugi bagi rumah-rumah penduduk yang terkena dampak langsung semburan lumpur,� lanjut Purnomo.
“Tanggal 8 Maret 2007, Timnas penanggulangan semburan lumpur Sidoarjo telah habis masa kerjanya. Untuk itu rencananya akan diperpanjang masa kerjanya selama satu bulan sambil menunggu pembentukan badan baru yang merupakan satu kelanjutan dari kerja Timnas,� jelas Purnomo.
Pada ratas kabinet terbatas tersebut, Timnas juga merekomendasikan beberapa hal kepada Presiden. “Kami merekomendasikan masalah teknis tentang bagaimana nanti kedepan ini penanganan lumpur permukaan, dan rekomendasi ekonomi sosial untuk penanganan rumah-rumah penduduk yang terkena lumpur sebelum maupun sesudah tanggal 22 November 2006,� ujar Purnomo. “Kami juga merekomendasikan mengenai kelembagaan. Ada beberapa opsi, tadi sudah ditetapkan Presiden adalah berupa badan,� Purnomo menambahkan.
“Rekomendasi pendanaan juga disampaikan, baik itu pendanaan masalah-masalah sosial dan juga pendanaan untuk infrastruktur. Rekomendasi untuk langkah-langkah meneliti lebih jauh mengenai keadaan bawah permukaan apa yang sebenarnya terjadi di lumpur Sidoarjo ini,� jelas Purnomo. “Kami juga menyampaikan rekomendasi dari DPR, baik dari Komisi V maupun dari Komisi VII, adalah rekomendasi yang menyangkut perlunya secara pasti pembiayaan dan pendanaan untuk infrastruktur masalah sosial,� lanjutnya.
Presiden SBY kemudian memberikan beberapa arahan. “Arahan pertama Presiden adalah masa kerja Timnas diperpanjang satu bulan. Arahan kedua, dipersiapkan satu badan baru yang nantinya akan menindaklanjuti pekerjaan dari Timnas ini. Ketiga adalah perlu terus menggarisbawahi tujuh butir instruksi Presiden yang pada waktu itu adalah hasil dari sidang kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2006, dimana ditekankan 20 persen dari komitmen Lapindo sejumlah Rp 2.5 trilyun agar ditempatkan di bank di Jawa Timur, jumlahnya kurang lebih Rp 500 milyar, sehingga setiap saat dapat dicairkan apabila sudah dapat dilakukan verifikasi dokumentasi dari kepemilikan sertifikat tanah penduduk. Kemudian proses santunan harus dapat dilakukan secara cepat, tepat dan mengalir dengan baik sehingga masyarakat tidak lama menunggu,� ujar Purnomo kepada wartawan.
Arahan Presiden keempat adalah menghitung budget infrastruktur yang menjadi skala prioritas. “Untuk itu Timnas akan menghitung kembali infrastruktur yang akan diajukan dan biaya yang dibutuhkan. Infrastruktur tersebut meliputi jalan tol, jalan arteri nasional, rel kereta api, pipanisasi dari gas, telkom, dan PDAM.�
“Presiden juga menjelaskan mengenai pengurangan laju produksi Lumpur dengan menggunakan bola-bola beton diharapkan untuk dapat diselesaikan dalam waktu cepat sehingga dapat dilihat hasilnya. Arahan kelima, untuk penduduk Perum TAS, Presiden menetapkan skema pendanaannya menggunakan relokasi plus, nanti akan dijabarkan lebih lanjut oleh Bupati Sidoarjo dan Gubernur Jatim untuk berbicara langsung dengan masyarakat Perum TAS, Tanggulangin,� jelas Purnomo.
“Arahan keenam, Presiden minta Jaksa Agung untuk mempersiapkan kronologis apa saja yang sudah dilakukan pemerintah. Pemerintah sudah melakukan sesuatu secara maksimal dan telah berupaya penuh untuk menanggulangni masalah lumpur Sidoarjo,� tambahnya.
Kata Purnomo, Timnas dan pemerintah akan maksimal mendukung penyelesaian masalah lumpur Sidoarjo, terutama karena dampaknya telah cukup besar dan luas serta berpengaruh terhadap kehidupan sosial ekonomi dan perekonomian Jawa Timur. “Untuk itu langkah-langkah untuk dapat mendukung pendanaan ini akan dilakukan dalam waktu dekat,� kata Purnomo Yusgiantoro.
Sumber :
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/03/08/1631.html