Masih Ada Waktu Tuntaskan Masalah KPU

 
bagikan berita ke :

Rabu, 17 Oktober 2007
Di baca 995 kali

Jakarta: Pemerintah terus bekerja, termasuk membahas persolan Syamsul Bahri, anggota Komisi Pemilihan Umum yang baru terpilih. “Masih ada waktu untuk menuntaskan masalah ini, dan saya sudah menugasi menteri-menteri terkait untuk mencari solusi yang baik. Bagaimanapun ada batas kewenangan Presiden untuk mengambil solusi terhadap permasalahan salah satu calon anggota KPU yang dianggap memiliki masalah hukum.� Demikian dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan persnya di di Dufan Ancol, Jakarta Utara, usai melakukan kunjungan mendadak di beberapa tempat di Jakarta, Rabu (17/10) sore.

Menurut SBY, seorang Presiden pun, atas UU yang berlaku, tidak punya ruang, misalnya untuk meneliti apa yang sudah di seleksi oleh panitia seleksi. Karena begitu bunyi Undang-undangnya. "Demikian juga Presiden menyerahkan kepada DPR untuk melakukan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Ketika kewenangan itu diberikan kepada Presiden, sesungguhnya Presiden tinggal mengesahkan. Tetapi dalam prakteknya karena ada isu baru dan masalah baru, apalagi menyangkut hukum, maka kita lakukan langkah-langkah yang tepat dalam waktu yang ada, karena menurut UU, Presiden diberikan waktu lima hari kerja untuk mengesahkan apa yang telah diusulkan oleh DPR ,� kata SBY. �Kita kembalikan pada Undang –undang. Kita kembalikan pada mekanisme hubungan antara Presiden dengan DPR. Kemudian kita berikan atensi yang sangat serius kepada masalah hukum,� jelas SBY.

Mengenai permasalahan ini, SBY juga berharap untuk terus dibangun komunikasi sebaik-baiknya. "Tidak perlu saling salah menyalahkan, karena apa yang telah dilaksanakan panitia seleksi, apa yang dilaksanakan oleh DPR, dan apa yang dilaksanakan jajaran pemerintah dalam hal ini Mendagri, dengan demikian apa yang telah pilih adalah pilihan yang tepat pada beberapa hari mendatang," lanjutnya.

Komisi II DPR dalam rapat pleno khusus menetapkan tujuh nama sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru. Keputusan diambil tanggal 4 Oktober lalu melalui mekanisme voting. Nama yang terpilih terdiri atas empat kandidat laki-laki dan tiga perempuan, masing-masing adalah Abdul Hafiz Anshary, Sri Nuryanti, Endang Sulastri, I Gusti Putu Artha, Samsul Bahri, Andi Nurpati, dan Abdul Aziz. Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan mengatakan, mekanisme pemungutan suara atau voting disepakati dalam rapat pleno Rabu (3/10) malam.

 

Sumber:
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/10/17/2327.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0