Menkominfo Janjikan Masalah Taksi Online Tuntas dalam Waktu Tidak Terlalu Lama

 
bagikan berita ke :

Selasa, 15 Maret 2016
Di baca 594 kali

Kemarin, Pengemudi Angkutan Umum yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melakukan aksi unjuk rasa untuk menentang beroperasinya angkutan berbasis aplikasi, karena melanggar beberapa peraturan tentang angkutan umum. Selain itu juga, Menteri Perhubungan meminta kepada Menkominfo untuk melakukan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan melalui surat permohonan pada Senin, 14 Maret 2016 lalu.


Untuk itulah, pada hari, Selasa 15 Maret 2016, sebelum mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Presiden, Menkominfo memimpin rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan yang juga merangkap sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan perwakilan dari angkutan berbasis aplikasi di Gedung Kementerian Kominfo.

 

"Intinya, ada aturan Undang-Undang, tapi ada fakta aspirasi masyarakat yang menginginkan layanan transportasi umum yang lebih nyaman dan terjangkau," ucap Menkominfo. Demikian dilansir dari Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana,


Pada prinsipnya, ucap Menkominfo, pihak-pihak yang terkait bersepakat untuk menyelesaikan masalah angkutan ini dalam tatanan yang ada, dimana angkutan berbasis aplikasi juga harus dapat beroperasi. "Ada ijin yang sedang diproses di Kementerian Koperasi (KUKM)," ucap Menkominfo.


Untuk mengetahui dan mempercepat proses izin angkutan berbasis aplikasi di Kementerian KUKM, Menkominfo berjanji akan memantau langsung proses perizinan agar dapat diselesaikan dengan rapi.


Menkominfo mengatakan, bahwa kepentingan dari kedua belah pihak, yakni taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi harus ditampung. "Karena ini kan kepentingan supir taksi konvensional dan juga kepentingan masyarakat, jadi semua kita tampung," kata Menkominfo.


Menkominfo juga telah melaporkan kepada Presiden Jokowi tentang permasalahan ini dan berjanji akan menyelesaikannya dalam waktu yang tidak lama, dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyesuaian aturan-aturan pada tingkat peraturan menteri agar sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini.

 

"Dalam waktu beberapa saat akan selesai, jadi tidak hiruk pikuk lagi, dan masih  bisa menikmati layanan dengan lebih baik, lebih nyaman dan lebih terjangkau" tutup Menkominfo. (Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0