Mensesneg Tidak Pernah Dukung Sikap Sutoyo

 
bagikan berita ke :

Jumat, 26 Oktober 2007
Di baca 1234 kali

Sekretariat Negara berusaha meluruskan pemberitaan yang menyatakan Mensesneg, Hatta Rajasa, mendukung sikap Sutoyo berkaitan dengan pemecatannya sebagai Sekjen Komnas HAM oleh pemimpin Komnas HAM. Surat klarifikasi yang ditandatangani oleh Kepala Biro Organisasi dan Humas, Djadjuk Natsir, Kamis (25/10) lalu, menekankan bahwa Mensesneg tidak menyatakan mendukung sikap Sutoyo, melainkan hanya menjelaskan tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekjen Komnas HAM.

Surat yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi Harian Umum Koran Tempo memaparkan bahwa berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, pengangkatan dan pemberhentian Sekjen Komnas HAM harus harus melalui pengusulan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM dan ditetapkan lewat Keputusan Presiden setelah sebelumnya diproses melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
 
Lebih lanjut, batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Sekretaris Jenderal Komnas HAM dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun sebagaimana Pejabat Struktural Eselon I lainnya. (HUMAS-SETNEG)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0