Mensesneg Umumkan Keputusan Presiden: Hak Rehabilitasi Diberikan kepada Eks Dirut ASDP dan Jajaran
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara resmi mengumumkan pemberian hak rehabilitasi Presiden RI kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua mantan jajaran direksi lainnya. Pengumuman ini disampaikan oleh Mensesneg dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Mensesneg menjelaskan bahwa keputusan Presiden ini merupakan hasil dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPR dan Kementerian Hukum, yang kemudian dikaji secara mendalam dengan melibatkan para pakar hukum. Berdasarkan usulan DPR dan rekomendasi Kementerian Hukum, Presiden Prabowo memutuskan menggunakan hak rehabilitasi tersebut setelah dibahas dalam rapat terbatas.
Foto: Humas Kemensetneg