Menteri protes perdin dipangkas

 
bagikan berita ke :

Jumat, 05 Oktober 2007
Di baca 1005 kali

Menteri PU Djoko Kirmanto menegaskan surat Menkeu No. 384/ MK.02/2007-yang memangkas anggaran perjalanan dinas seluruh departemen dan lembaga (k/l) hingga 70% dari sisa anggaran yang tersisa per Jui 2007-sangat mengganggu program kerja departemennya.?

"Saya jelas mengajukan protes. Mudah-mudahan akan ada pembicaraan di sidang kabinet. Bisa saja nanti ada petunjuk dari Presiden atau Wapres. Kami sudah menyampaikan kesulitan-kesulitan, karena pemotongan itu melalui Menko Kesra, Menko Perekonomian hingga Menko Polhukkam," tuturnya seusai buka puasa bersama di Istana Negara, kemarin.

Djoko menjelaskan Departemen PU memprogramkan banyak perjalanan dinas untuk meningkatkan penyerapan anggaran dan kualitas pekerjaan.

"Pokoknya kami minta ditinjau kembali, karena kebijakan itu memberatkan anggaran tahun ini dan tahun depan."

Hal senada juga diungkapkan Menakertrans Erman Suparno. "Saya termasuk yang mengajukan protes dan minta dibicarakan di tingkat menteri koordinator."

Erman menyatakan Depnakertrans memprogramkan banyak perjalanan dinas untuk mengantar sekaligus membimbing para transmigran di daerah penempatan.

Meski demikian, dia mengaku tidak terlalu mempermasalahkan kalau memang kebijakan itu sudah menjadi keputusan. "Menkeu sendiri sudah memberikan respons yang cukup baik terhadap protes kami dan akan memberikan solusi untuk beberapa departemen," ujarnya.

Selain Menteri PU dan Menakertrans, beberapa menteri kabarnya juga mengajukan surat keberatan kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawari menyangkut pemangkasan belanja perjalanan dinas.

Seorang pejabat eselon satu di Depsos menilai hasil pemangkasan biaya perjalanan dinas hingga 70% bukan menciptakan efisiensi, tetapi menghancurkan citra pemerintah karena program pengentasan kemiskinan akhirnya tidak berjalan.

"Sudah dua bulan ini program kegiatan dan proyek tidak jalan. Tepatnya sejak Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan, Depkeu, diterbitkan," ujar pejabat Departemen Sosial yang enggan dikutip namanya itu kepada Bisnis, kemarin.

Dia menjelaskan program pemantauan birokrasi, penyuluhan, dan pendampingan program pemerintah tidak dapat diteruskan karena tidak ada dana.?

"Depkeu meminta anggaran belanja perjalanan dinas direvisi, dan kami sudah memasukkan.? Tapi sampai sekarang persetujuan revisi itu belum dikeluarkan Depkeu."

Pejabat tadi meminta agar kebijakan itu tidak berlaku umum di semua instansi pemerintah. "Kami setuju efisiensi. Tapi pemangkasan hingga 70% bukan lagi menciptakan efisiensi, melainkan mematikan program. Karena beberapa kegiatan terpaksa ditunda, bahkan dibatalkan."

Bisa memahami

Namun, Kepala BKPM M. Lutfi mengaku kebijakan Menkeu itu tidak mengganggu aktivitas instansinya. "Kita kan... bagian dari pemerintahan. Kita ikut saja kalau perintahnya begitu. Kita sesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi."

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menyatakan mendukung kebijakan Menkeu karena efisiensi tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, sehingga bisa memacu kegiatan ekonomi.

"Biaya perjalanan dinas di departemen kami tidak terlalu besar kok."

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta juga mendukung kebijakan Depkeu. Namun, kedua menteri itu menolak memberitahukan apakah institusi mereka mengajukan surat protes atau tidak.

"Kalau itu, saya tidak mau komentar," ujar Mari singkat.

Di tempat terpisah, Mensesneg Hatta Rajasa menjelaskan kebijakan itu untuk menghemat anggaran pemerintah, khususnya biaya-biaya yang tidak produktif.

Perjalanan dinas yang produktif, menurut dia, misalnya, yang terkait dengan proyek pembangunan, sedangkan perjalanan dinas yang dinilai tidak produktif adalah seminar dan sejenisnya.

"Intinya Menkeu ingin ada penghematan anggaran terhadap biaya-biaya yang tidak produktif. Jadi, agar SE itu tidak menghambat kinerja menteri dan pejabat negara, perjalanan dinas harus disusun secara akurat dan disertai target dari perjalanan tersebut," ujarnya di Kantor Presiden, kemarin.

Hatta mengharapkan agar menteri dan pejabat negara dapat memastikan target yang akan dicapai sebelum melakukan perjalanan dinas, sehingga SE Menkeu itu tidak menghambat program pemerintah.

Mensesneg mengaku selama dua bulan berjalan, beberapa menteri memang mengeluhkan SE tersebut. Namun,? keluhan itu hanya membutuhkan penyesuaian.

Mengenai status hukum SE itu, Hatta berpendapat telah sesuai dengan kewenangan Menkeu sebagai bendahara negara. SE itu, katanya, sudah dipaparkan Menkeu dalam? sidang kabinet.

"Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar."

Menko Perekonomian Boediono menilai kebijakan itu dimaksudkan untuk menghemat anggaran negara, termasuk pemotongan perjalanan dinas menteri dan pejabat negara dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Boediono minta keputusan Menkeu itu tidak menghambat kinerjanya di luar kota atau di luar negeri.?

"Saya setuju saja. Saya juga kena. Sampai saat ini SE itu tidak mengganggu tugas saya."

 

Sumber:
http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/1id25592.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0