Menteri Sekretaris Negara Mendampingi Presiden Menerima Kunjungan LKS Tripartit Nasional

 
bagikan berita ke :

Senin, 27 April 2009
Di baca 754 kali



Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.

Susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional tahun 2009-2011 sebanyak 45 orang terdiri atas unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah yang masing-masing berjumlah 15 orang.

Landasan Hukum terbentuknya LKS Tripartit adalah Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 107 yang menyatakan bahwa LKS Tripartit memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan. (rs/kr)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0