Menteri Sekretaris Negara Mendampingi Presiden Menghadiri Peringatan Hari Konstitusi

 
bagikan berita ke :

Selasa, 18 Agustus 2009
Di baca 1198 kali

 

Gagasan menjadikan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi berawal ketika delegasi dari Lembaga Kajian Konstitusi (LKK) yang dipimpin Prof.Dr. Sri Soemantri menemui Ketua MPR pada 12 Agustus 2008. Dalam pertemuan ini, delegasi LKK dengan bersemangat mengusulkan kepada pimpinan MPR tentang perlunya memperingati Hari Konstitusi. Penetapan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi dikarenakan bertepatan dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi dalam rapat paripurna Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Penetapan Hari Konstitusi ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008. Dalam acara peringatan pertama Hari Konstitusi, Hidayat Nur Wahid selaku Ketua MPR saat ini dalam sambutannya mengatakan dengan UUD 1945 harus mampu menjamin kebutuhan bersama bangsa dan mewadahi seluruh dinamika yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan ketatanegaraan.

 

Dalam momen ini, MPR menggelar beberapa acara seperti Seminar Nasional, Silaturahim dan Cerdas Cermat UUD 1945. Di dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan buku Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tahun Sidang 2001-2002 oleh Ketua MPR RI kepada Presiden, Wakil Presiden, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua Komisi Yudisial. Hadir pula dalam acara ini seluruh Menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu. (rs/kr)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           2           10           1           1