Naik Peringkat, Kemensetneg Raih Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020
Setiap tahunnya Komisi Informasi Pusat (KIP) menyelenggarakan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, dan di tahun 2020 kali ini, Kemensetneg berhasil meraih Badan Publik (BP) Kategori Informatif dengan nilai 91,53, bersama-sama dengan 15 Kementerian, 12 Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, 6 Lembaga Non Struktural, 10 Pemerintah Provinsi, 4 Badan Usaha Milik Negara, 9 Perguruan Tinggi Negeri dan 3 Partai Politik.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KIP Gede Narayana pada saat menyampaikan laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan Badan Publik kepada Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma'ruf Amin, Rabu (25/11). Lebih lanjut Gede Narayana menjelaskan berdasarkan rentangan penilaian monitoring dan evaluasi BP tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KIP, untuk kategori BP Informatif hanya 17,43 persen (60 BP) dan Menuju Informatif 9,77 persen (34 BP) yang dapat dinilai telah melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Hasil monev keterbukaan BP, bahwa dari 348 BP yang dimonitoring sepanjang tahun 2020, mayoritas 72,99 persen (254 BP) masih sangat rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, yaitu 17,53 persen (61 BP) hanya masuk katergori Cukup Informatif, 13,51 persen (47 BP) Kurang Informatif dan 41,95 persen (146BP) Tidak Informatif,” jelas Gede.
Gede menyampaikan di tengah kondisi pandemi Covid-19 seluruh tahapan monev mulai dari sosialisasi, penyampaian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) untuk diisi BP, verikasi SAQ hingga tahap presentasi sampai puncak penganugerahan semua dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) melalui zoom meeting, melibatkan delapan juri dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi dan media massa.
Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) K.H. Ma'ruf Amin saat memberikan sambutan pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020, mengatakan partisipasi aktif masyarakat ini tidak hanya melalui mekanisme formal seperti pembahasan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), tetapi juga melalui mekanisme partisipasi masyarakat sehingga diharapkan akan meningkat partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik dan tentunya akan diiringi pula dengan peningkatan literasi dan pengetahuan masyarakat mengenai substansi suatu kebijakan.
"Dengan adanya keterbukaan informasi publik, diharapkan masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan, sehingga saat diimplementasikan, kecil kemungkinan memicu gejolak akibat mispersepsi atau pun penolakan, dan lain sebagainya,” ucap Wapres.
Wapres juga memandang bahwa keterbukaan informasi publik dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang elemen pentingnya adalah keterbukaan informasi dan penyelenggaraan layanan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bebas korupsi. Untuk itu, konsistensi badan-badan publik dalam meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik sangat penting dilakukan.
"Bagi badan publik yang masih dalam kualifikasi “Cukup Informatif”, “Kurang Informatif”, dan bahkan “Tidak Informatif”, saya berpesan agar terus melakukan akselerasi dan perbaikan implementasi keterbukaan informasi publik, dengan mengaplikasikan secara konsisten nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan informasi kepada publik," pungkas Wapres.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama hadir mewakili Menteri Sekretaris Negara menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik via daring, dalam kesempatan wawancara Setya Utama menjelaskan keterbukaan informasi publik menjadi fokus perhatian Kemensetneg untuk terus ditingkatkan dengan beragam strategi komunikasi dan juga merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi Kemensetneg, implementasi keterbukaan informasi publik di Kemensetneg jawaban terhadap hak warga negara yang sering digaungkan oleh Komisi Informasi Pusat sebagai “Hak Anda untuk Tahu”.
“Alhamdulillah pada siang hari ini Kemensetneg mendapatkan penghargaan dari KIP sebagai badan publik dalam kategori kementerian yang informatif dalam memberikan informasi publik, jadi ini sebuah kemajuan dibandingkan tahun tahun sebelumnya, tahun ini Kemensetneg untuk pertama kali meraih badan publik informatif,” ujar Setya Utama.
Tampak hadir pula secara daring dalam acara tersebut, para pimpinan Komisi I DPR RI, menteri dan wakil menteri, gubernur, pimpinan lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga non struktural, rektor universitas negeri, pimpinan BUMN, pimpinan partai politik, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Komisioner Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota, PPID, dan kelompok masyarakat sipil. (ART, Humas Kemensetneg)