Paket Kebijakan Ekonomi September Kedua Lebih "Nendang"

 
bagikan berita ke :

Selasa, 29 September 2015
Di baca 930 kali

Layanan Cepat Investasi
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan, bahwa dalam paket ini Pemerintah memutuskan melakukan layanan cepat investasi dalam bentuk memangkas perizinan investasi di kawasan industri, yakni dari 8 hari menjadi 3 jam. Dengan demikian, investor dapat langsung melakukan kegiatan konstruksi di kawasan industri.
 
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menjelaskan, bahwa izin investasi yang diselesaikan dalam waktu 3 jam itu menghasilkan tiga produk, yakni izin prinsip penanaman modal (investasi), akta pendirian perusahaan, dan NPWP. “Ini berlaku untuk investasi di kawasan industri, sehingga dalam waktu 3 jam investor dapat langsung memilih tempat di kawasan dan memulai konstruksi,” ucap Franky.
 
Kriteria yang dapat memanfaatkan layanan cepat investasi, adalah investor yang berinvestasi dengan nilai minimal sebesar Rp100 miliar dan/atau rencana penggunaan tenaga kerja Indonesia di atas 1.000 orang. “Untuk di kawasan industri, investor cukup menandatangani komitmen untuk norma-norma tertentu yang sudah ditetapkan kementerian teknis, contohnya AMDAL,” kata Franky.
 
Presiden menugaskan BKPM untuk berkoordinasi dengan kementerian teknis lainnya, untuk melakukan pemangkasan perizinan yang menghambat investasi. Terutama di industri yang menjadi salah satu tulang punggung pembangunan ekonomi kita," ujarnya. 
 

Insentif Bagi Industri Nasional

 

Sementara itu, Menteri Keuangan Baŕmbang Brodjonegoro mengatakan, bahwa dalam paket ini dilakukan review pada prosedur, yang merupakan kelanjutan dari standard operating procedure (SOP) approval pada tax allowance dan tax holiday. Untuk tax allowance, setelah semua persyaratan pada peraturan pemerintah dipenuhi maka BKPM akan menyelesaikan paling lama dalam 25 hari. “Untuk tax holiday, karena perlu verifikasi lebih panjang, maksimum pengesahan 40 hari,” ujar Bambang.
 
Menkeu menjelaskan, bahwa saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang  Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peraturan Pemerintah (PP) ini memberikan insentif untuk beberapa industri alat transportasi, utamanya adalah galangan kapal, kereta api, pesawat, dan suku cadangnya. “Otomatis akan membuat biaya produksi segala jenis kapal di Indonesia  terutama untuk kapal ikan, kapal patroli, kapal cukai, kapal perhubungan, kapal KKP bisa disediakan di dalam negeri. Dan dalam biaya lebih kompetitif,” kata Bambang.

Selain itu, Menkeu juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah tentang Pembangunan Kawasan Logistik Berikat telah terbit. Paket-paket ini diharapkan dapat menggerakkan dunia usaha yang tengah menghadapi perlambatan ekonomi. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0