Pansel ORI: Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Harus Berani “Menyemprit”

 
bagikan berita ke :

Senin, 03 Agustus 2015
Di baca 1116 kali

Berdasarkan Keppres, inilah 7 (tujuh) orang yang ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Pansel ORI:
1.    Agus Dwiyanto sebagai Ketua merangkap Anggota dari unsur Pemerintah
2.    Eko Prasojo sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota dari unsur Akademisi
3.    David Tobing sebagai Anggota dari unsur Praktisi Hukum
4.    Agus Pambagio sebagai Anggota dari unsur Masyarakat
5.    Masdar Farid Masudi sebagai Anggota dari unsur Masyarakat
6.    Zumrotin K. Soesilo sebagai Anggota dari unsur Masyarakat
7.    Anis Hidayah sebagai Anggota dari unsur Masyarakat

Ketua Pansel ORI Agus Dwiyanto dalam siaran persnya di Lobby Gedung I Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Senin (3/8) siang, mengatakan bahwa tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia terutama kualitas pelayanan publik sangatlah besar.

“Apalagi kita juga akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan menuntut kualitas pelayanan publik, kalau kita ingin menjadikan Indonesia ini kompetitif di dalam pasar ASEAN yang terbuka, oleh karena itu kita panggil putra-putri terbaik bangsa yang peduli terhadap perbaikan kualitas pelayanan publik untuk melamar menjadi anggota ORI,” papar Agus yang didampingi 3 orang Anggota Pansel ORI lainnya (David Tobing, Agus Pambagio, dan Anis Hidayah).

Sementara itu Anggota Pansel ORI lainnya Agus Pambagio mengatakan bahwa Pansel ORI mulai bekerja hari ini, sedangkan pengumuman di media massa akan mulai disebarluaskan mulai tanggal 6 Agustus mendatang.

“Intinya kita sudah harus selesai pelantikan anggota ORI sekitar 19 Februari 2016,” lanjut Agus Pambagio.

Pansel ORI juga berharap semua pelayanan publik mendatang akan dimotori pengawasan dan perbaikannya oleh ORI, ini dilakukan agar kualitas pelayanan publik menjadi lebih baik.

Sosok Anggota ORI

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai sosok yang diharapkan menjadi Anggota ORI, Ketua Pansel ORI menjelaskan bahwa intinya Pansel ORI ingin mencari sosok yang kredibel, memahami aspirasi publik, serta bisa menjadi “pengawas” atas kompleksnya pelayanan publik di Indonesia untuk menjadi Anggota ORI periode 2015-2020.

Sementara itu Anggota Pansel ORI lainnya Anis Hidayah mengatakan bahwa pelayanan publik itu merupakan aspek penting, jantung kehidupan bernegara, negara hadir untuk memastikan pemenuhan hak-hak warga negara.

“Kita butuh orang yang tidak hanya mempunyai kompetensi tetapi juga berani “menyemprit” Aparat dan Lembaga Negara yang tidak mampu memberi pelayanan publik secara adil. Diskriminasi itu masih terjadi terutama pada kelompok-kelompok marjinal seperti perempuan, buruh, kelompok-kelompok pinggiran, dan nelayan,” pungkas Anis.

Senada dengan Anis, Anggota Pansel ORI lainnya, David Tobing juga mengatakan bahwa calon Anggota ORI tidak takut untuk “mengkoreksi” atau memeriksa laporan dari masyarakat tentang pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintahan. “Yang terpenting pelayanan publik harus bebas dari KKN,” tegas David.

Di akhir tahapan selesksi, Pansel ORI akan menyampaikan 18 (delapanbelas) nama kepada Presiden Jokowi untuk kemudian disampaikan kepada DPR RI dan dipilih menjadi 9 (sembilan) nama untuk dilantik menjadi Anggota ORI.

Waktu Pendaftaran


Pendaftaran calon Anggota ORI akan mulai dibuka pada tanggal 6 sampai 27 Agustus 2015. Berkas pelamar dapat disampaikan langsung atau dikirimkan melalui pos ke alamat Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2, Jalan Veteran No. 17-18 Jakarta 10110 (paling lambat tanggal 27 Agustus 2015 cap pos).

Pendaftaran calon anggota ORI juga dapat disampaikan melalui e-mail di alamat pansel.ori2015@setneg.go.id. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara di alamat www.setneg.go.id. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0