Parameter Penanganan Covid-19 Terus Membaik, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro

 
bagikan berita ke :

Senin, 19 April 2021
Di baca 571 kali

Perkembangan parameter penanganan Covid-19 dan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro tahap kelima di Tanah Air terus menunjukkan perbaikan. Kasus aktif hingga tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit terus menunjukkan angka yang semakin membaik.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 19 April 2021, seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan jajaran Kabinet Indonesia Maju.

"Kasus aktif per 18 April single digit atau 6,6 persen dan ini perbaikan dibandingkan dua bulan lalu di mana di bulan Februari kasus aktifnya 16 persen. Kemudian positivity rate 11,2 persen dibandingkan di bulan Februari tertanggal 9 29,42 persen. Kemudian bed occupancy rate rata-rata adalah 34-35 persen dan tidak ada provinsi yang bed occupancy rate-nya di atas 60 persen," papar Airlangga yang menyampaikan keterangan bersama dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Airlangga menjelaskan bahwa program PPKM dan PPKM mikro yang telah diterapkan oleh pemerintah sejak Januari dan Februari telah mulai berhasil mengendalikan laju penularan Covid-19 yang ditandai dengan penurunan rata-rata kasus aktif. Pada bulan Januari kasus aktif tercatat 15,43 persen, pada Februari 13,57 persen, pada Maret 9,52 persen, dan pada April 7,23 persen.

"Sedangkan kasus aktif secara mingguan, minggu kedua Februari 176.291 kasus per minggu, minggu ketiga April menjadi 106.243 kasus per minggu," imbuhnya.

Berdasarkan hasil evaluasi sejumlah parameter tersebut, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM mikro menjadi tahap keenam, mulai tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021. Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan provinsi yang akan menjalankan PPKM mikro tersebut.

"Perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif maka ditambahkan lima provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat," tandasnya. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0