Peduli Arsip Negara, Wantimpres Raih Penghargaan Kearsipan Dari ANRI

 
bagikan berita ke :

Senin, 25 Agustus 2014
Di baca 896 kali

Sekretaris Wantimpres Garibaldi Sudjatmiko dalam sambutannya mengatakan “Sejak Januari tahun 2013, kami telah memulai melakukan penyusunan perangkat peraturan kearsipan di Dewan Pertimbangan Presiden, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku”

“Selain penyusunan peraturan tersebut, kami juga menyiapkan sarana dan prasarana terkait diantaranya pembangunan ruang arsip yang telah selesai dibangun bulan Agustus ini”, ujar Garibaldi.

“Wantimpres juga akan melakukan kegiatan penataan arsip sesuai peraturan kearsipan dengan menggunakaan fasilitas kearsipan ini atau bisa disebut pusat arsip”, tambah Garibaldi.

Arsip merupakan identitas dan jati diri sebuah bangsa serta sebagai memori acuan dan bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena itu wajib dikelola dan dipelihara dengan baik.

Sebagai institusi yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden terutama dalam hal pemberian nasihat dan pertimbangan, Dewan Pertimbangan Presiden sangat memegang teguh prinsip pemberian masukan kebijakan yang strategis dan konstrutif demi kelancaran jalanya roda pemerintahan dan proses pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Presiden agar sesuai dengan visi dan misi pembangunan yang telah ditetapkan.

Pemberian nasihat dan pertimbangan yang tertuang dalam lembaran-lembaran kertas tersebut akan dengan mudah terdokumentasikan dan dilestariakan dengan baik kepada pihak yang mampu mengelolanya, yaitu ANRI.

Kepala ANRI Mustari Irawan dalam sambutannya mengungkapkan ada tiga alasan mengapa penghargaan kearsipan ini diberikan kepada Wantimpres. Pertama, Wantimpres dalam waktu singkat (1 tahun) dapat memenuhi kewajiban menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang kearsipan sebagaimana diamatkan dalam pasal 48 Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Biasanya institusi lain menyusun peraturan tersebut paling cepat 2-3 tahun.

Kedua, dengan penyerahan arsip ini membuktikan Wantimpres telah memenuhi kewajiban memenuhi arsip statis sebagaimana diamatkan dalam pasal 53 Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan untuk dimanfaatkan seluas-luasnya bagi informasi publik bagi kepentingan kesejahteraan rakyat.

Ketiga, sebagai lembaga yang sangat strategis, Wantimpres memiliki tugas dan fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalakan kekuasaan pemerintahan negara yang tentunya akan menjadi sejarah perjalanan bangsa yang semuanya terekam dalam arsip yang tercipta untuk selanjutkan akan dilestarikan di ANRI untuk dimanfaatkan demi kemaslahatan bangsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Prof. Emil Salim, juga turut memberikan komentarnya, “Kita ingin transparan bagaimana pemerintahan berjalan, baik atau tidak, transparasi penting agar kontrol bisa berjalan, tapi di lain pihak ada kerahasiaan informasi, jadi harus dirahasiakan. Antara transparansi dan rahasia kita harus berjalan mencari cara yang sebaik-baiknya”, ujarnya. (Humas/DAR)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0