Pelantikan Kepala Lemsaneg oleh Presiden, Sinyal Kuat Perhatian Pemerintah akan Keamanan Lalu Lintas

 
bagikan berita ke :

Jumat, 08 Januari 2016
Di baca 549 kali

Surat Keputusan itu berisi tentang pengangkatan Mayor Jenderal TNI (Purn) Djoko Setiadi M.Si. sebagai Kepala Lemsaneg dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain setingkat pejabat eselon 1 A. ‎Keputusan Presiden itu mulai berlaku sejak ditetapkan yakni pada 21 Desember 2015.‎ Demikian seperti dilansir dalam siaran pers Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana‎.

 

Sebelumnya, yang bersangkutan telah menjabat Kepala Lemsaneg sejak tahun 2011. Namun karena telah memasuki masa pensiun TNI aktif sehingga otomatis harus pensiun sebagai Kepala Lemsaneg. Akan tetapi, sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk jabatan Tinggi Pratama dapat diisi oleh non-PNS dan non-TNI, sehingga telah diputuskan untuk mengangkat Mayjen. TNI (Purn.) Dr. Djoko Setiadi, M.Si., sebagai Kepala Lemsaneg untuk periode berikutnya.

 

Sejarah Lembaga Sandi Negara

 

Pembentukan Lembaga Sandi Negara dilatarbelakangi oleh sejara, dimana sejak awal pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Lembaga Sandi Negara telah banyak mendukung perjuangan kemerdekaan RI, baik di Jakarta maupuns aat Pemerintahan RI di Yogyakarta dan Pemerintahan Darurat RI di Bukittinggi. Kegiatan persandian juga mendukung kegiatan diplomasi di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di New Delhi, Den Haag, dan New York.

 

Awalnya Lembaga Sandi Negara merupakan Jawatan Tehnik bagian B Kementerian Pertahanan. Kemudian melalui SK Presiden RIS Nomor 65/1952, terjadi pemisahan struktur organisasi persandian dari Kementerian Pertahanan dan berada langsung di bawah Presiden. Pada 22 Februari 1972, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1972 menjadi Lembaga Sandi Negara. Landasan hukum Lembaga Sandi Negara telah mengalami perubahan seiring dengan penataan struktur kelembagaan, berturut-turut 18 Juli 1994 dengan Keppres Nomor 54/1994, pada 7 Juli 1999 dengan Keppres Nomor 77/1999,  Keppres Nomor 103/2001 dan terakhir Perpres no. 145 tahun 2015. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0