Pelatihan Assesor dan Evaluasi Pelaksanaan PMPRB di Lingkungan Kemensetneg

 
bagikan berita ke :

Rabu, 25 Mei 2016
Di baca 1523 kali

PMPRB merupakan kegiatan penilaian sendiri (Self Assessment) Reformasi Birokrasi (RB) yang dilakukan oleh setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang melaksanakan Reformasi Birokrasi. Pelatihan Assesor ini merupakan bagian dalam Manajemen Perubahan dari Reformasi Birokrasi.  Pelatihan bagi Assesor PMPRRB ini dilaksanakan untuk melaksanakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Pemerintah.

 

Permenpan RB Nomor 14 tahun 2014 mengatur  bahwa setiap Kementerian/Lembaga (K/L) harus melaksanakan penilaian sendiri (self Assessment) atas kegiatan Reformasi Birokrasi yang dijalankan setiap K/L, untuk itu kepada para Assesor PMPRB perlu mendapatkan pelatihan yang cukup untuk dapat melakukan penilaian PMPRB agar didapat hasil yang benar dan baik.

 

Pelatihan pengisian PMPRB bagi para Assesor PMPRB difasilitasi oleh Wakil Koordinator Assesor yang menjelaskan bagaimana pengisian PMPRB secara online melalui website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan menggunakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE). LKE yang dipakai adalah LKE tahun 2015 yang meliputi 8 komponen proses (Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang-undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik) dan 3 komponen hasil (Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi, Pemerintah yang bersih dan bebas KKN, dan Kualitas Pelayanan Publik).

 

Setelah pengisian LKE,  jika masing-masing bidang Tim Assesor dan Tim RB bersepakat terkait penilaian PMPRB dalam LKE, dokumen penilaian, bukti (evidence), maka LKE akan disampaikan kepada koordinator Assesor secara hard copy dan soft copy.  Selanjutnya Koordinator Assesor akan melakukan reviu LKE dan menginput dalam PMPRB On Line (Tahap 1), untuk kemudian selanjutnya dilaporkan kepada Kemenpan RB.  (Inspektorat Kemensetneg-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           1           0           3