Pembaruan Sistem Diklat Aparatur

 
bagikan berita ke :

Kamis, 20 Oktober 2011
Di baca 836 kali

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelantikan (Diklat) Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana menegaskan bahwa diklat harus berbasis kompetensi, sejak tahun 2001 LAN telah menetapkan standar-standar penyelenggaraan diklat yang meliputi Diklat Prajabatan, Diklat Kepemimpinan, Diklat Teknis, dan Diklat Fungsional, termasuk standar-standar yang memfasilitasi proses pembelajaran pada diklat-diklat tersebut.

 Perkembangan lingkungan strategis yang dinamis menjadikan standar-standar tersebut perlu ditinjau kembali. Peningkatan standar diklat dilakukan melalui program Pembaruan Sistem Diklat Aparatur. Pada tahun 2011, telah diterbitkan standar-standar baru dengan ditetapkan Peraturan Kepala LAN Nomor 6, 7, 8 dan 9 mengenai Diklat Kepemimpinan, Nomor 11-12 mengenai Diklat Prajabatan, dan Nomor 13-15 mengenai Diklat Teknis dan Diklat Fungsional.

Sembilan Peraturan Kepala LAN tersebut merupakan payung hukum dalam pengambilan langkah-langkah strategis antara lain penyiapan modul berikut metodologi pembelajaran, up-grading dan sertifikasi para widyaiswara, serta akreditasi lembaga-lembaga diklat.
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0