Pemberian Rumah Bagi Mantan Presiden Sesuai UU

 
bagikan berita ke :

Rabu, 16 April 2008
Di baca 1949 kali


Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa di Istana Negara Jakarta, Selasa, usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka konvensi nasional hukum menyatakan, kebijakan pemberian rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden bukanlah kebijakan Presiden Yudhoyono sendiri.

"Itu tak betul (merupakan kebijakan pribadi Presiden Yudhoyono-red). UU nomor 7 tahun 1978 pasal 8 soal hak yang diperoleh oleh mantan Presiden dan Wapres," tegasnya.

Ia menambahkan, pasal itu menyebutkan mantan Presiden dan Wakil Presiden yang pensiun dengan hormat mendapatkan rumah dari negara yang layak, kemudian mendapatkan kendaraan dan supirnya.

"Kalau kita tak kasih rumah, melanggar UU dan semua mantan Presiden berhak mendapatkan, termasuk Gus Dur. Tapi Gus Dur lebih memilih mengambil uang daripada rumah. Pak Hamzah Haz sudah mengambil rumah. Karena itu perintah UU," kata Hatta.

Masih menurut Hatta, dalam UU itu juga ada hak pengobatan penuh dan keluarganya dijamin oleh negara, juga mendapatkan pengawalan, kendaraan dan supirnya.

Menyinggung tentang kriteria rumah yang diberikan negara, Mensesneg mengatakan, kriterianya bebas sepanjang tidak melebihi Rp20 miliar.

"Kalau melebihi Rp20 miliar, sisanya dibayar sendiri," kata Hatta.

Ia menambahkan, seluruh mantan Presiden dari mulai Soeharto hingga Megawati mendapatkan hak sesuai peraturan tersebut.
 
 
 
 
Sumber:
http://www.antara.co.id/arc/2008/4/15/pemberian-rumah-bagi-mantan-presiden-sesuai-uu/

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0