Pemerintah Bebaskan Biaya Urus 1 Juta Lahan

 
bagikan berita ke :

Rabu, 16 Mei 2007
Di baca 4685 kali

Hal yang diadukan umumnya terkait kelengkapan administrasi, yakni sertifikat tanah. Masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya sertifikat tanah, atau di sisi lain ada juga masalah double sertifikat atas sebidang tanah. Hal yang disebut terakhir, penyelesaiannya dianggap memberatkan masyarakat karena biaya dan prosesnya harus sampai ke meja pengadilan.

Mencegah masalah tersebut, sejak tahun 1981, Pemerintah telah mencanangkan Proyek Nasional Agraria (Prona), tetapi hasilnya belum efektif. Program ini ditujukan untuk mereka yang tingkat ekonominya lemah, yaitu berpenghasilan kurang atau sama dengan UMR, anggota Pepabri, Warakawuri dan Wredatama yang tinggal di tanah di desa miskin atau tertinggal, daerah pertanian yang subur-berkembang, daerah pinggiran miskin kota serta daerah pengembangan ekonomi rakyat. Biaya yang ditanggung negara dalam program ini meliputi penetapan hak atau penerbitan sertifikat, Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh. Selain itu juga biaya ukur dan biaya administrasi.

Selain Prona, ada juga pengurusan sertifikat yang sifatnya massal dan biasa disebut Sertifikat Massal Swadaya atau SMS. Biaya yang dibebankan pada masyarakat meliputi biaya administrasi sertifikat, BPHTB, biaya ukur dan panitia. Tapi dalam praktek, oleh desa sering dipungut biaya membuat surat keterangan tanah. Padahal ini adalah sekedar tambahan dan bukan kewajiban.

Sejak tahun 2005, Pemerintah telah membebaskan biaya pengurusan sertifikat melalui Prona dan bantuan luar negeri lebih dari 410 ribu bidang tanah. Di tahun 2006, angka ini meningkat 44 persen, totalnya mencapai 591 ribu bidang tanah. Tahun 2007, Pemerintah mentargetkan lebih dari 1 juta bidang lahan diberikan pembebasan biaya pengurusan sertifikat tanah.

Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pasca gempa dan tsunami, Pemerintah telah memberikan pelayanan gratis pendaftaran kembali tanah rakyat, sejumlah 200 ribu bidang tanah. Tahun ini, rencananya dibuka pendaftaran kembali untuk 110 ribu bidang tanah di Aceh.

Dalam pidato awal tahun Presiden juga disinggung Program Reforma Agraria yakni pendistribusian tanah bagi rakyat secara bertahap dan insya Allah akan dimulai pada tahun ini. Pengalokasikan tanah ditujukan bagi rakyat miskin dan diambil dari hutan konversi, atau tanah lain yang menurut hukum dibolehkan untuk kepentingan rakyat.

Presiden menganggap hal ini mutlak dilakukan, mengingat selama kurun waktu 43 tahun (1961 s.d 2004), tanah negara yang diberikan kepada rakyat baru berjumlah 1,15 juta hektar. Inilah langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah berkaitan dengan penertiban tanah untuk keadilan dan kesejahteraan.

Mengenai pengaduan masyarakat yang telah diproses di pengadilan, kita mengharapkan agar aparat hukum memprosesnya dengan azas kebenaran dan keadilan. Jangan sampai seseorang dimenangkan karena kuat materi maupun kekuasaaannya.

Proses peradilan adalah wewenang yudikatif yang independen, harus bebas dari intervensi termasuk bahkan dari Presiden. Berbagai kelemahan dalam penegakan hukum termasuk penyelesaian perkara tanah, saat ini menjadi perhatian. Terutama materi hukum untuk menghilangkan beragam penafsiran agar tercipta keadilan.

Berikut ini kutipan beberapa SMS pengaduan masyarakat yang khusus berkaitan dengan masalah tanah.
08xx5274xxxx : Bapak Presiden, Pemda Pulang Pisau Kalteng selalu main serobot tanah masyarakat. Mohon bantuan Bapak untuk penyelesaiannya.
08xx7600xxxx : Kami dari warga Majelis Kerapatan Tinggi suku Melayu HB Raja berharap Bapak Presiden memonitoring penyelesaian tanah ulayat yang kami perjuangkan.
08xx3800xxxx : Bapak Presiden yang mulya, kami punya masalah, tanah kami dicaplok pengusaha dan ikut bekerja sama BPN Lombok Barat Mataram, NTB.
08xx6589xxxx : Pak, apakah pengurusan sertifikat tanah 4-5 bulan baru selesai? Apakah itu ada UUnya? Tolonglah kami, Pak. Hendak berurusan dengan BPN sangat sulit. Terima kasih
08xx5904xxxx : Kami khawatir sengketa tanah desa di Kec. Bendo, Magetan bisa terjadi seperti di Bogor, apalagi di Kec. Bendo melibatkan 10 desa, dengan luas tanah ribuan hektar.
08xx9645xxxx : Yth Bapak Presiden RI. Tolong selesaikan kasus sengketa tanah antara PTPN III vs masyarakat di Desa Marjanji Kec. Sipispis Kab. Sergai Sumut
08xx7757xxxx: : Ass. Bapak Presiden. Saya wakil masyarakat Trans Batumarta IX Sumsel mohon bantuan atas masalah persengketaan tanah, kami takut akan berakibat buruk. Trims
08xx7532xxxx : Yth Bapak SBY Presiden RI. Kami para ahli waris mohon bantuan Bapak agar dapat menegur PT Pelindo 1 Medan, untuk dapat mematuhi putusan Mahkamah Agung, sengketa tanah.
08xx9958xxxx : Mohon kepada Bapak Presiden RI agar menyelesaikan sengketa tanah adat BPRPI, karena sudah bertahun-tahun.
08xx7623xxxx : Pak, sebenarnya biaya ngurus sertifikat tanah berapa? Kami warga Bunut Sosa Tapsel Sumut ingin mensertifikasi tanah melalui prona/proda namun biayanya besar.

Pengaduan melalui PO BOX yang telah ditindaklanjuti adalah di Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat dan masyarakat Desa Sie Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Mereka melaporkan perlakuan PT Umbul Mas Wisesa yang mencoba mengambil alih tanah masyarakat dengan cara merusak kebun kelapa sawit rakyat dan mengancam membakar rumah warga.

Menyingkapi pengaduan ini, Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu telah bersikap proaktif dengan menerbitkan surat kepada PT Umbul Mas Wisesa yang intinya meminta penyelesaian sengketa tersebut. Sejalan dengan itu, Bupati juga telah meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional tidak memproses penerbitan SK HGU atas nama PT Umbul Mas Wisesa sebelum areal izin lokasinya benar-benar bebas dari segala sengketa dengan masyarakat. Untuk menyelesaikan konflik tersebut, Tim Sengketa Tanah Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu telah memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak, tetapi belum ada solusi yang memuaskan kedua belah pihak. Karena tidak ada titik temu, Bupati Labuhan telah memerintahkan PT Umbul Mas Wisesa menghentikan segala bentuk aktivitas di areal izin lokasi yang bermasalah dengan masyarakat.

Pengaduan lain adalah dari Tjipto Harja Gunawan yang mewakili para pemilik tanah dan bangunan pergudangan Mega M di Bogor melawan ahli waris H Asmada dan Abdul Hamid. Para pemilik tanah dan bangunan memiliki akte jual beli dan sertifikat HGB bahkan ada yang sudah memiliki SHM, namun terjadi eksekusi pembongkaran bangunan dan pengosongan lahan atas dasar putusan Pengadilan Negeri Bogor. Menyikapi pengaduan ini dapat diberi penjelasan bahwa kekuasaan pengadilan adalah independen, yang tidak dapat diintervensi oleh eksekutif. Solusi yang dapat ditempuh adalah melalui naik banding. Permasalahan seperti ini merupakan kasus yang banyak ditemui.

Dari pengalaman tersebut, kini dilakukan pembenahan dalam pembuatan sertifikat tanah secara teliti agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Adanya ketidakadilan yang kemungkinkan akibat penyimpangan oleh oknum hakim dan kejaksaan, menjadi perhatian Pemerintah --dalam hal ini Komisi Yudisial-- untuk memberikan koreksi dan sanksi kepada mereka yang dinilai menyimpang dalam melakukan proses pengadilan.

Berbagai partisipasi masyarakat sangat membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan menuju good governance dan clean government. Bila ada organisasi maupun perorangan yang mengatasnamakan Presiden SBY atau para pembantunya dengan meminta dana dan fasilitas, perlu diwaspadai. Untuk mendapat kejelasan atas kegiatan-kegiatan yang diragukan kebenarannya, dapat menelepon (021) 3811044. Demikian juga dalam rangka untuk mengetahui lebih mendalam tentang program Pro-Rakyat, dapat membaca Pidato Awal Tahun Presiden yang bukunya telah didistribusikan, atau bagi yang memerlukan dapat memesan melalui SMS 9949.

Partisipasi masyarakat sangat membantu dan setiap pengaduan yang akurat dan lengkap melalui SMS 9949 dan PO BOX 9949 Jakarta 10000, atau melalui rubrik ini, akan ditindaklanjuti.

Sardan Marbun
Staf Khusus Presiden

*) Sebagaimana dikutip dari Harian Rakyat Merdeka, edisi 15 Mei 2007

 

Sumber :
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/05/15/1838.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
3           0           0           1           0