Pemerintah Indonesia Berkomitmen Untuk Terus Perangi Korupsi

 
bagikan berita ke :

Selasa, 10 Juni 2014
Di baca 832 kali

Apresiasi diberikan, karena Presiden SBY dianggap telah meletakkan dasar kebijakan penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang tertuang dalam kebijakan yang telah dibuat, antara lain: (1) ratifikasi, implementasi, dan country review Konvensi PBB Anti Korupsi, (2) penetapan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi beserta Inpres tahunan pelaksanaannya, (3) Open Government Partnership, serta (4) reformasi birokrasi yang telah memberikan hasil nyata selama 10 tahun terakhir.

Forum Anti Korupsi ke-4 merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan IACF sejak tahun 2011 sebagai media kerjasama strategis antara United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), BAPPENAS, KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), dan Forum Indonesia untuk Trasparansi Anggaran (FITRA) serta didukung pula oleh para akademisi.

Acara ini bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, sekaligus mendorong seluruh komponen bangsa untuk terlibat di dalamnya sebagaimana telah diamanatkan Presiden SBY, Konvensi PBB tentang Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) 2003, dan Perpres No. 55 Tahun 2012 beserta Inpres tahunan di dalam pelaksanaannya.

Penyelenggaraan acara Forum Anti Korupsi Indonesia ke-4 dilatarbelakangi fakta bahwa Pemerintah Indonesia telah memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi bersama negara-negara di dunia, hal ini telah dibuktikan dengan meratifikasi UNCAC 2003 melalui pengesahan UU No. 7 Tahun 2006. Untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sejalan dengan UNCAC, lebih lanjut Pemerintah Indonesia juga  menetapkan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) melalui Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Stranas PPK Jangka Menengah Tahun 2012-2014.

Sesuai Perpres No. 55 Tahun 2012, Stranas PPK pada setiap tahunnya telah diimplementasikan melalui berbagai aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi (Aksi PPK) oleh K/L bersama Pemda, dan sampai saat ini telah mencapai 3 tahapan yakni (1) Aksi PPK 2011 berdasarkan Inpres No.  9 Tahun 2011, (2) Aksi PPK 2012 berdasarkan Inpres No. 17 Tahun 2011, serta (3) Aksi PPK 2013 berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2013. Proses pelaksanaan Aksi PPK lebih lanjut dimonitor dan dievaluasi oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP).

Ditargetkan, acara ini akan menghasilkan output berupa resolusi masyarakat sipil terhadap penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi in-line dengan UNCAC, serta resolusi masyarakat sipil terhadap akselerasi kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi in-line dengan usaha peningkatan indeks persepsi korupsi Indonesia. Diharapkan kegiatan ini akan menghasilan outcome terbangunnya komitmen seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Stranas PPK.

Acara Forum Anti Korupsi Indonesia ke-4 akan berlangsung selama 3 hari (10 s.d. 12 Juni 2014) dalam bentuk seminar dan diskusi, dengan lokasi penyelenggaraan di hotel Double Tree Jakarta, serta diikuti peserta dari unsur Kementerian/Lembaga, perwakilan Lembaga Masyarakat Madani, para Pakar dan Akademisi, Lembaga Studi/Pusat Kajian Korupsi; Hukum; Sosial Politik; dan Komunikasi dari Perguruan Tinggi dan/atau Masyarakat; Jurnalis Media Lokal, Nasional dan Internasional, serta Lembaga Riset Media. (DKDN-Humas)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0