Pemerintah Indonesia Protes Keras Arab Saudi Atas Eksekusi Mati Siti Zainab

 
bagikan berita ke :

Selasa, 14 April 2015
Di baca 2927 kali

Protes dilakukan setelah Kemenlu melalui Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima informasi dari pengacara Khudran Al Zahrani terkait telah dilaksanakannya hukuman mati (qisash) terhadap Siti Zainab binti Duhri Rupa pukul 10.00 waktu setempat di Madinah. Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga tidak menyampaikan pemberitahuan sama sekali kepada Perwakilan RI maupun kepada pihak keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati.

Siti Zainab binti Duhri Rupa lahir di Bangkalan 12 Maret 1968, dan bekerja sebagai Buruh Migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi. Siti dipidana hukuman mati karena kasus pembunuhan terhadap istri majikan tempatnya bekerja yang bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba. Sebelumnya Siti telah ditahan dan di penjara umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui serangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qisash kepada Siti.

Pemerintah Indonesia selalu memprioritaskan perlindungan terhadap WNI di luar negeri yang menghadapi masalah hukum. Pemerintah Indonesia juga telah melakukan semua upaya secara maksimal untuk membebaskan Siti dari hukuman mati, adapun langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia yaitu:
  1. Langkah Hukum dilakukan dengan menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani untuk memberikan pendampingan kepada Siti serta memberikan pendampingan dalam setiap persidangan.
  2. Langkah Diplomatik telah dilakukan oleh tiga mantan Presiden RI, yakni Alm. Presiden Abdurrahman Wahid (2000), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2011), dan Presiden Joko Widodo (2015), telah mengirimkan surat resmi kepada Raja Saudi yang berisi permohonan agar memberikan pemaafan kepada Siti. Selain itu, Kepala Perwakilan RI di Riyadh maupun Jeddah juga telah mengirimkan kepada Emir di Mekkah dan Madinah untuk mendorong pemberiaan maaf untuk Siti.
  3. Menlu juga telah menyampaikan secara langsung dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri pada Maret 2015 untuk membantu melakukan pendekatan dengan kepada keluarga untuk memberikan pemaafan.Wamenlu Arab Saudi dalam hal ini menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia sudah luar biasa untuk melindungi warga negaranya.
  4. Melakukan pendekatan secara terus menerus kepada ahli waris korban.
  5. Secara informal, pendekatan juga telah dilakukan kepada pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dari kalangan Kabilah Al Ahmadi yang merupakan suku asal suami korban, disamping langkah-langkah tersebut Pemerintah Indonesia juga telah melakukan beberapa tindakan upaya lainnya untuk membebaskan Siti dari hukuman mati.
Pemerintah Indonesia telah dan akan terus melakukan upaya-upaya memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk bagi mereka yang terancam hukuman mati. Tercatat dalam periode Juli 2011 – 31 Maret 2015 Pemerintah telah berhasil membebaskan dari hukuman mati bagi 238 WNI di luar negeri.

Pemerintah Indonesia juga menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada sanak kelaurga dan mengharapkan almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
12           6           5           2           2