Pemerintah Masih Tunggu Proses Hukum Lumpur Lapindo

 
bagikan berita ke :

Selasa, 19 Februari 2008
Di baca 1070 kali

Jakarta - Pemerintah masih belum menyikapi keputusan Tim Pengawasan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) DPR yang menyatakan semburan lumpur tersebut diakibatkan oleh bencana alam.

Sebaliknya, Pemerintah memilih menunggu selesainya proses hukum pidana guna mengetahui penyebab sebenarnya dari semburan lumpur Lapindo.

"Sebetulnya, proses hukum itu yang jadi kunci nanti untuk penyebab semburan itu sendiri," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa(19/2)

Purnomo mengaku sudah bertanya langsung kepada pimpinan Polda Jawa Timur tentang penanganan penyidikan Lumpur Lapindo yang masih berada di tangan Polda.

"Kami hari Minggu kemarin ke Surabaya, bicara langsung dengan mereka. Dan ini masih P19, kata Kapolda. Kalau `file`nya sudah selesai, baru ke kejaksaan," tuturnya.

Menurut Purnomo, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyatakan semburan lumpur akibat kelalaian Lapindo, belum cukup bagi pemerintah untuk menyimpulkan penyebab semburan lumpur.

"Itu kan pengadilan perdata. Tapi di Jawa Timur kan disidik oleh Polri," ujarnya.

Ditambahkannya, Pemerintah masih menunggu hasil rapat paripurna DPR yang membahas rekomendasi TP2LS.

Pada Rabu, DPR menggelar rapat paripurna guna membahas rekomendasi TP2LS yang menyatakan bahwa semburan lumpur akibat bencana alam.

Posisi pemerintah, lanjut Purnomo, selama ini selalu mencoba menanggulangi implikasi dari semburan lumpur yang berdampak besar bagi perekonomian Jawa Timur.

"Yang pertama adalah masalah semburan itu sendiri, dari Kali Porong dialihkan ke laut. Kedua, adalah masalah sosial, ganti rugi. Ketiga, infrastruktur. Ini ketiga-tiganya sudah ditangani," tuturnya.

Apabila rekomendasi TP2SL disetujui sidang paripurna DPR, kata Purnomo, maka pemerintah tidak khawatir, karena Perpres No 14 Tahun 2007 telah jelas menyatakan bahwa Lapindo harus membayar ganti rugi para korban semburan lumpur.

 

 

 

 

Sumber: Antara 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0