Pemerintah Memaklumi Mahalnya Pengembangan Gas

 
bagikan berita ke :

Senin, 08 Oktober 2007
Di baca 926 kali

Demikian diungkapkan Wakil Presiden M Jusuf Kalla menjawab pers seusai shalat Jumat di masjid kompleks Istana Wapres Jakarta.

Menurut Wapres, sesuai dengan ketentuan yang ada, di kawasan lepas pantai yang sulit seperti di blok Natuna itu, bagi hasil umumnya 60 persen untuk pemerintah dan 40 persen untuk kontraktor.

Adapun untuk di blok yang lebih mudah, tanpa teknologi yang tinggi, bagi hasil biasanya 65 persen untuk pemerintah dan 35 persen untuk kontraktor.

"Jadi itu standar. Karena itu blok yang sulit sekali, kita dapat menerima pembagian 60 persen dan 40 persen itu," ujar Jusuf Kalla.

Ia menegaskan bahwa pembagian 60:40 itu murni bagi hasil dari kegiatan eksploitasi. "Dari keuntungan (bagi hasilnya), mereka akan terkena Pajak Penghasilan (PPh). Jadi, pajak itu di luar bagi hasilnya yang ditetapkan. Kalau kewajiban pajak itu lain lagi," jelas Wapres.

Dua hal pokok terkait dengan negosiasi kontrak Blok Natuna adalah perbaikan porsi bagi hasil dan kepemilikan nasional di blok tersebut. Porsi bagi hasil di blok tersebut dalam kontrak lama adalah 100 persen untuk ExxonMobil dan 0 persen untuk pemerintah.

Penjelasan Wakil Presiden berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro.

Purnomo mengatakan bahwa bagian pemerintah (government take) sebesar 35 persen. Bagian itu berasal dari pajak, bukan bagi hasil (split). Sehingga dengan hitungan itu, hak pemerintah sebelum terkena pajak (government entitlement) antara pemerintah dan ExxonMobil tetap 100:0.

Namun, pemerintah menginginkan agar government take bisa mencapai 40 persen, sesuai dengan rezim pajak baru yang berlaku untuk kontraktor bagi hasil migas.

Wakil Presiden Bidang Relasi Eksternal ExxonMobil Maman Budiman menolak menanggapi pernyataan Wakil Presiden. Menurut Maman, negosiasi antara pihak Exxon dan Pemerintah Indonesia belum selesai.

"Yang disampaikan Wapres itu masih dalam pembahasan, tetapi negosiasi akan segera selesai. Kita tunggu saja, semuanya akan jelas," ujar Maman.

Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Pri Agung Rakhmanto mengatakan, negosiasi pemerintah dan ExxonMobil tidak mencapai kemajuan jika bagian pemerintah hanya 35 atau 40 persen.

"Yang penting itu kan hitungan bagi hasil sebelum pajak berapa. Dengan porsi bagi hasil 70 banding 30 saja, setelah dipotong pajak kita cuma mendapat bagian 42 persen," ujar Pri Agung.

Ia mengatakan, pemerintah seharusnya mencari pembanding biaya pengembangan gas di Natuna. "Apakah benar semahal yang diklaim ExxonMobil?" tambahnya.

Naikkan ganti rugi

Sementara itu, terkait keinginan manajemen ExxonMobil agar Wapres dapat membantu penyelesaian masalah ganti rugi tanah di kawasan Blok Cepu, perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur, Jusuf Kalla menyatakan hal itu sudah dilakukannya.

"Kemarin (Kamis) sudah saya minta lagi ke Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk membantu pembebasan lahan secepatnya. Akan tetapi, sebenarnya sejak dulu saya sudah minta agar mereka membantu," kata Wapres.

Menurut Jusuf Kalla, saat menerima sejumlah petinggi ExxonMobil beberapa waktu lalu di Istana, masalah tanah ini sebenarnya hanya masalah harga dari ganti rugi yang diminta pemilik tanah.

"Saya bilang, coba ladeni rakyat itu dengan baik, terutama harga ganti ruginya (dinaikkan). Toh, harga minyak mentah kan sekarang ini juga lagi naik. Pemberian ganti rugi itu kan hanya sedikit saja dari kenaikan harga minyak mentah yang diperoleh (Exxon)," demikian Wapres.

 

Sumber:
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0710/06/ekonomi/3894924.htm

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0