Pemerintah, MUI, dan Sejumlah Ormas Islam Imbau Ibadah Iduladha di Rumah

 
bagikan berita ke :

Minggu, 18 Juli 2021
Di baca 635 kali

Jakarta, wapresri.go.id – Kenaikan kasus Covid-19 di tanah air dalam beberapa hari terakhir semakin tinggi. Untuk itu, dalam rangka melindungi jiwa umat Islam yang akan merayakan Iduladha 1442 H pada 20 Juli 2021 mendatang, Pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam mengimbau agar ibadah Iduladha dilaksanakan di rumah.

 

“Sebenarnya sudah ada pernyataan sebelumnya (dari) masing-masing, MUI, Ormas-ormas Islam juga, tetapi malam ini sepakat untuk membuat pernyataan bersama sebagai satu ketegasan sikap bahwasanya untuk Iduladha kali ini dengan tetap melaksanakan ibadah tetapi memperhatikan protokol kesehatan, menjaga jiwa manusia, karena itu supaya dilakukan di rumah saja, takbir di rumah saja,” terang Wapres saat melakukan konferensi pers secara virtual usai menggelar pertemuan dengan pimpinan MUI dan sejumlah Ormas Islam di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Minggu malam (18/07/2021).

 

Lebih lanjut, menurut Wapres situasi nasional dalam menghadapi pandemi saat ini sangat mengkhawatirkan akibat penyebaran Covid-19 Varian Delta yang begitu cepat.

 

“Oleh karena itu, semua sepakat bahwasannya jangan sampai penyelenggaraan Iduladha ini kemudian menjadi klaster baru yang menambah semakin tingginya tingkat penularan, (sehingga) semua Ormas Islam merasa bertanggungjawab untuk mencoba mencegah itu,” ungkapnya.

 

Untuk itu, tutur Wapres, Pemerintah bersama MUI dan sejumlah Ormas Islam yang hadir dalam pertemuan kali ini, telah sepakat membuat Penegasan Sikap Bersama terkait pelaksanaan ibadah Iduladha dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

 

“Begitu juga untuk penyembelihan kurban itu supaya dilakukan melalui Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan dibagikan, diantar dari rumah ke rumah,” pungkas Wapres.

 

Selanjutnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat/Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam Hamdan Zoelva membacakan teks Penegasan Sikap Bersama antara Pemerintah, MUI, dan Ormas-ormas Islam secara lengkap, terkait pelaksanaan ibadah Iduladha di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini.

 

“Pelaksanaan ibadah dan syiar agama yang berpotensi menjadi mata rantai penularan covid-19, seperti terjadinya kerumunan, harus dihindarkan serta ditiadakan dan dilakukan dengan menggunakan rukhshah (cara lebih ringan) sebagaimana diajarkan oleh syariat Islam dan dilaksanakan di rumah masing-masing,” baca Hamdan.

 

Terkait pelaksanaan ibadah Iduladha, lanjutnya, MUI dan Ormas-ormas Islam mengimbau agar tetap mempertimbangkan kondisi di kawasan masing-masing dan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19.

 

“Mengingat kondisi saat ini, khususnya di Jawa, Bali dan daerah lain yang termasuk PPKM darurat, pelaksanaan ibadah dan syiar Iduladha, seperti Shalat Ied dan Takbir, diselenggarakan di rumah masing-masing,” bacanya.

 

Sedangkan pemotongan dan pembagian hewan kurban, lanjut Hamdan, harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, yakni pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan atau tempat lain yang aman, serta pembagian daging dilakukan dengan diantar ke rumah penerimanya.

 

Kemudian, Hamdan membacakan kesepakatan terkait fungsi masjid sebagai tempat ibadah mahdhah, pusat syiar keagamaan (lantunan adzan, ayat suci, dll), dan konsolidasi sosial di masa pandemi ini tetap dapat dijalankan sepanjang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan, yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan pihak berwenang setempat.

 

“Masjid agar diperankan dalam penggalangan bantuan sosial untuk menolong korban Covid-19, tempat mengumumkan informasi penting terkait Covid-19, serta tempat sosialisasi dan literasi informasi terkini terkait Pandemi,” terang Hamdan.

 

Terakhir, Hamdan membacakan, untuk kepentingan syiar Islam, melalui Iduladha dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat, dan untuk memberikan contoh kepada masyarakat Indonesia, Pemerintah bersama MUI dan Ormas-ormas Islam bersepakat untuk melaksanakan Takbir Akbar secara virtual yang dilaksanakan 9 Dzuhijjah 1442 H/19 Juli 2021 malam.

 

“Dengan mengharap pertolongan Allah SWT, para pimpinan MUI dan Ormas Islam mengajak umat Islam secara keseluruhan untuk terus mendekatkan diri kepada Allah, bermunajat, dan berdoa serta memohon ‘inayah Rabbaniyah’ agar wabah Covid-19 segera diangkat dan dihilangkan dari muka bumi,” pungkasnya.

 

Turut hadir dalam konferensi pers kali ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum PP Rabithah Alawiyin Habib Zein Umar Bin Smith, Pimpinan Majelis Rasulullah Habib Nabiel Al Musawa, Ketua Dewan Pertimbangan PP Al Washliyah K.H. Yusnar Yusuf, serta Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah Depok K.H. Cholil Nafis.

 

Sementara, Wapres didampingi Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar dan Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi. (EP-BPMI Setwapres)

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0