Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru, Seskab: Insentif Naik, Tunjangan Diperbesar
Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia. Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (27/02/2026), Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa berbagai kebijakan konkret telah dijalankan guna mendukung program peningkatan tersebut.
Menurut Seskab, salah satu langkah signifikan adalah kenaikan insentif bagi guru honorer. Meski secara kewenangan guru honorer berada di bawah pemerintah daerah, pemerintah pusat tetap memberikan tambahan insentif kepada guru sebagai bentuk dukungan.
“Dari tahun 2005 sampai 2025, ada namanya insentif. Dan baru naik di zaman Presiden Prabowo menjadi Rp400 ribu,” ucap Seskab di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.
Selain itu, pemerintah juga menaikkan tunjangan bagi guru non-ASN dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya sistematis pemerintah untuk memperkuat perlindungan dan penghargaan terhadap profesi guru.
Tak hanya menaikkan nominal, Seskab mengatakan bahwa pemerintah juga membenahi sistem penyaluran tunjangan. Jika sebelumnya dana ditransfer ke pemerintah daerah dan diterima guru setiap tiga bulan, kini atas instruksi Presiden, tunjangan tersebut disalurkan langsung ke rekening guru setiap bulannya.
“Tahun lalu, Presiden memberi instruksi, agar setiap bulan, itu langsung diberikan langsung ke gurunya. Dan sudah berjalan. Tentunya semua tadi diwadahi oleh Kementerian Dikdasmen,” katanya.
Lebih lanjut, Seskab menegaskan bahwa seluruh program pendidikan di Indonesia tetap berjalan dan berfokus pada siswa, sekolah, dan guru.
“Tidak ada program pendidikan yang dikurangi atau tidak berjalan. Seluruhnya berjalan, dilanjutkan, bahkan ditambah. Dan lebih detail, lebih fokus kepada siswanya, sekolahnya, dan juga gurunya,” tandasnya. (BPMI Setpres)