Pemerintah Siapkan PP Kawasan Industri

 
bagikan berita ke :

Jumat, 25 Juli 2008
Di baca 847 kali


"Selama ini, pengaturan kawasan industri hanya melalui Peraturan Presiden (Perpres), padahal UU tentang Industri mengamanatkan pengaurannya dengan PP," kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan, Edy Putra Irawady, di Jakarta, Kamis (24/7).

Menurut dia, kawasan industri merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam pengembangan industri di tanah air.  Salah satu Perpres yang diterbitkan berkaitan dengan pengembangan kawasan industri adalah Perpres Nomor 28 tahun 2008 di mana pemerintah mengembangkan industri melalui 6 kluster prioritas dan 1 kompetensi daerah. "Pengembangan kawasan industri ini berdampak pada perkembangan ekonomi, termasuk penyerapan tenaga kerja," katanya.

Edy menyebutkan, berdasarkan data yang ada, kawasan industri menghasilkan 74 persen volume ekspor non migas atau sekitar US$49 miliar. "Saat ini, terdapat sekitar 86 kawasan industri yang tersebar di 13 propinsi dan 26 kabupaten," katanya.

Menurut dia, pengembangan kawasan industri akan merupakan salah satu daya tarik investasi dan akan meningkatkan daya saing investasi Indonesia. "Kawasan industri juga akan memudahkan pengawasan keluar-masuknya barang di Indonesia," katanya.
 
 
 
 
Sumber:
http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=MTg4OTk=

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0