Pemerintah Telah Selesaikan 31 dari 134 Daftar Paket Kebijakan Ekonomi

 
bagikan berita ke :

Jumat, 18 September 2015
Di baca 955 kali

Sebagaimana yang dilansir oleh Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perubahan berbagai macam peraturan tersebut meliputi 1 Inpres di Kementerian Perekonomian, 4 Peraturan Pemerintah di Kementerian Keuangan, 1 Peraturan Pemerintah di Kementerian Pertanian, 2 Peraturan Presiden di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), 1 Peraturan Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 1 Peraturan Pemerintah di Kementerian Pariwisata, 17 Peraturan Menteri di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengan (KUKM) dan 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

“Kami terus bekerja secara simultan untuk menyelesaikan paket deregulasi ini secepatnya,” kata Darmin Nasution. Hal ini untuk menjawab ekspektasi masyarakat luas bahwa pemerintah benar-benar ingin mendorong perkembangan ekonomi makro yang kondusif, menggerakkan ekonomi nasional dan melindungi masyarakat berpendapatan rendah dan menggerakkan ekonomi pedesaan.

 

Salah satu peraturan pemerintah yang mengalami perubahan adalah PP No. 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Dengan adanya deregulasi soal pusat logistik berikat, diharapkan dapat mendekatkan jarak antara pelaku usaha dengan bahan baku di dalam negeri. Dengan demikian, harga bahan baku dapat lebih murah dan harga produksi juga menjadi lebih rendah.

 

Diharapkan juga ada investasi asing yang masuk dengan membuka Gudang Berikat dan Pusat Logistik Berikat. Mereka diharapkan dapat mendirikan perusahaan atau membuka perwakilan perusahaannya di Indonesia sehingga ada potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban penimbunan dan menurunkan dwelling time di pelabuhan karena mereka memiliki gudang sendiri.

 

Setelah pengesahan 31 deregulasi ini selesai, pemerintah terus berupaya mempercepat pembahasan peraturan-peraturan lintas kementerian dan lembaga lainnya dari 134 daftar kebijakan deregulasi yang dikeluarkan tanggal 9 September 2015 lalu. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0