Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H

 
bagikan berita ke :

Selasa, 04 Maret 2025
Di baca 1 kali

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Peraturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 12 Februari 2025.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini.

Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M adalah sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

 Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; serta pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres 6/2025. (Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0