Pemerintah Terbitkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-6

 
bagikan berita ke :

Kamis, 05 November 2015
Di baca 768 kali

Kawasan Ekonomi Khusus

 

Paket yang pertama mengenai upaya untuk menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran dengan pengembangan KEK. Secara sederhananya, melalui paket ini ada beberapa kawasan di daerah yang ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus yang tujuan utamanya adalah mengolah sumber daya yang ada di wilayah itu dan sekitarnya, seperti yang dilansir Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana.

 

Walaupun ada kegiatan yang bukan termasuk sumber daya utama yang ada di daerah itu tetap diberikan perhatian walaupun fasilitasnya lebih rendah. “Nah, ada sekarang ini delapan kawasan ekonomi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah menjadi wilayah khusus yang akan dikembangkan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/11).

 

Kedelapan kawasan itu adalah Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kalimantan Timur). “Pada saat ini baru dua KEK yang pengoperasiannya sudah dicanangkan oleh Presiden Jokowi pada awal tahun 2015 dan selebihnya sedang dalam tahap pembangunan,” kata Darmin.

 

“Tapi fasilitas yang diberikan baru tuntas pembahasannya sekarang ini, sedangkan draft Peraturan Pemerintah baru saja diparaf olehnya dan saat ini telah dikirim ke Sekretariat Kabinet. Mudah-mudahan akan segera diproses lebih lanjut,” ucap Darmin.

 

Tujuan dan manfaat yang diharapkan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian dan juga daya tarik bagi penanaman modal sehingga menciptakan lapangan kerja dan memberikan penghasilan bagi para pekerja di wilayah masing-masing. “Fasilitasnya ditetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah dengan sejumlah insentif dan bertujuan untuk mendorong pengembangan dan pendalaman kluster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki oleh masing-masing wilayah di sekitar KEK,” ujar Darmin.

 

Mendorong keterpaduan upaya menciptakan iklim investasi yang baik, yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan PP ini akan efektif apabila Pemda setempat berkomitmen untuk memberikan fasilitas daerah yang diperlukan.

 

Pokok-pokok fasilitas dan kemudahan yang akan diberikan di KEK meliputi:

1. Pajak Penghasilan (PPh) 

- Kegiatan Utama (Tax Holiday) meliputi pengurangan PPh  sebesar 20-100% selama10-25 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 1 triliun; pengurangan PPh  sebesar 20-100% selama 5-15 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 500 milyar.

- Kegiatan di luar Kegiatan Utama (Tax Allowance) meliputi pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun; penyusutan yang dipercepat.

- PPh atas deviden sebesar 10%

- Kompensasi kerugian 5-10 tahun.

2. PPN dan PPnBM

- Impor: tidak dipungut 

- Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK tidak dipungut

- Pengeluaran dari KEK ke  TLDDP  tidak dipungut

- Transaksi antar pelaku di KEK: tidak dipungut 

- Transaksi dengan pelaku di KEK lain: tidak dipungut

3. Kepabeanan

- Dari KEK ke pasar domestik: tarif bea masuk memakai ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA)

4. Pemilikan Properti Bagi Orang Asing

- Orang asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti di KEK (Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun).

- Pemilik hunian/properti diberikan izin tinggal dengan Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin

- Dapat diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang sangat mewah (luxury)

5. Kegiatan Utama Pariwisata

- Dapat diberikan pengurangan Pajak Pembangunan I sebesar 50-100%

- Dapat diberikan pengurangan Pajak Hiburan sebesar 50-100%

6. Ketenagakerjaan 

- Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Khusus

- Hanya 1 Forum SP/SB di setiap perusahaan

- Pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK

- Perpanjangan Ijin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) di KEK

7. Keimigrasian

-  Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 5 (lima) kali masing-masing 30 hari

- Visa Kunjungan Beberapa Kali (multiple visa) yang berlaku 1 tahun

- Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti di KEK

- Izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK Pariwisata

8. Pertanahan 

- Untuk KEK yang diusulkan Badan Usaha Swasta diberikan HGB dan perpanjangannya diberikan langsung bersamaan dengan proses pemberian haknya.

- Administrator KEK dapat memberikan pelayanan pertanahan

9. Perizinan 

- Administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK

- Percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya 3 jam (dalam hal persyaratan terpenuhi)

- Penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (check list) 

- Proses dan penyelesaian perizinan dan non perizinan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di Administrator KEK.

 

Penyediaan Air

 

Kebijakan dalam penyediaan air berhubungan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.85/PUU-XI/2013 yang memutuskan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Untuk mengisi kekosongan hukum sebagai dampak pembatalan undang-undang tersebut, maka diberlakukan kembali Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

 

Terdapat enam prinsip batasan MK, yaitu setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, dan menghilangkan hak rakyat atas air; negara harus memenuhi hak rakyat atas air; kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia; pengawasan dan pengendalian atas air sifatnya mutlak; prioritas utama pengusahaan air diberikan kepada BUMN/BUMD sebagai kelanjutan hak menguasai dari negara; apabila semua pembatasan tersebut sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.

 

Di pihak lain, kata Darmin, Pemerintah sudah memberikan sejumlah izin kepada dunia usaha untuk mengolah dan menggunakan air. “Ada yg berupa air bersih, tapi ada juga untuk minuman lain,” kata Darmin.

 

Untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air khususnya dalam hal pengusahaan dan/atau penyediaan air oleh para pelaku usaha yang berinvestasi di Indonesia, maka pemerintah menyusun RPP tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP Pengusahaan SDA) dan RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (PP SPAM). 

 

Melalui kedua RPP tersebut, pemerintah tetap menghormati kontrak kerjasama pengelolaan sumber daya air hingga berakhirnya perjanjian kerjasama. Namun pemerintah akan meningkatkan pengendalian pelaksanaan kerjasama tersebut melalui penguatan tata kelola perijinan penggunaan air sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat.

 

Selain itu, perizinan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air melalui PP SDA diselenggarakan untuk memberikan perlindungan terhadap hak rakyat atas air, pemenuhan kebutuhan para pengguna sumber daya air dan perlindungan terhadap sumber daya air.

 

Perizinan dalam penyelenggaraan SPAM melalui PP SPAM diselenggerakan dengan tujuan tersedianya pelayanan air untuk memenuhi hak rayat; terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau; tercapainya kepentingan yang seimbang antara pelanggan dengan BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha; dan tercapainya penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan air minum.

 

Simplifikasi Perizinan BPOM

 

Selama ini BPOM sudah melakukan sejumlah penyederhanaan khususnya di bidang impor obat atau bahan baku obat, dan juga makanan. Pada paket deregulasi pertama menyebutkan adanya penyederhanaan. “Seperti apa penyederhanannya itu? Semakin banyak yang dilakukan online,” tutur Darmin. 

 

Meski belum semuanya dilakukan secara online karena sebagian masih dilakukan secara manual menggunakan kertas, sehingga masih harus mengurus sedikit di sana-sini. “Melalui paket deregulasi pertama itu, penyederhanaannya berhasil memperpendek upaya pekerjaan untuk mengimpor obat-obatan dan bahan baku obat menjadi 5,7 jam selesai,” ucap Darmin. 

 

Setelah Paket Kebijakan Ekonomi pertama itu dikeluarkan, BPOM melakukan perbaikan dan penyederhanaan sehingga saat ini betul-betul 100 persen tanpa kertas dan dilakukan secara online. “Tidak ada tandatangan lagi, sehingga tidak perlu ketemu Bapak Ibu pejabat untuk melakukan impor bahan baku obat,” ujar Darmin. 

 

Darmin mengingatkan bahwa hingga saat ini hampir seluruh obat, seluruh bahan bakunya merupakan barang impor karena industri bahan baku obat di dalam negeri berlum berkembang. “Mudah-mudahan ke depan kita bisa,” pungkas Darmin.

 

Setelah dilakukan perbaikan ini, maka proses pengimporan bahan baku obat bisa cepat selesai. “Saya lebih baik mengatakannya kurang dari 1 jam. Sebenarnya bisa lebih cepat dari itu,” kata Darmin. Turut hadir dalam konferensi pers ini, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, Kepala BKPM Franky Sibarani dan Kepala BPOM Roy Alexander Sparingga. (Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0