Pemerintah Terbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

 
bagikan berita ke :

Rabu, 27 Juni 2018
Di baca 9714 kali

Asisten Deputi Bidang Hukum khususnya Bidang Distribusi, Publikasi, dan Dokumentasi telah melakukan publikasi pada tanggal 25 Juni 2018 terhadap produk hukum berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang ini merupakan persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Presiden RI, dengan mempertimbangkan antara lain untuk memberikan landasan hukum yang lebih kukuh guna menjamin perlindungan dan kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, serta untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat.

Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang ini disebutkan, beberapa materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain:

  1. kriminalisasi baru terhadap berbagai modus baru Tindak Pidana Terorisme seperti jenis Bahan Peledak, mengikuti pelatihan militer/ paramiliter/ pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan maksud melakukan Tindak Pidana Terorisme;
  2. pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Terorisme, baik permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan untuk meiakukan Tindak Pidana Terorisme;
  3. perluasan sanksi pidana terhadap Korporasi yang dikenakan kepada pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengarahkan Korporasi;
  4. penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dalam jangka waktu tertentu;
  5. kekhususan terhadap hukum acara pidana seperti penambahan waktu penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidik dan penuntut umum, serta penelitian berkas perkara Tindak Pidana Terorisme oleh penuntut umum;
  6. pelindungan Korban sebagai bentuk tanggung jawab negara;
  7. pencegahan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
  8. kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, peran Tentara Nasional Indonesia, dan pengawasannya.

Keterangan lebih lanjut mengenai produk hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dimaksud dapat diakses pada laman www.setneg.go.id kolom produk hukum (Undang-Undang) atau di tautan https://cdn.setneg.go.id/_multimedia/document/20180625/3021UU_Nomor_5_Tahun_2018.pdf. (RED/Hukum - Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
13           3           6           5           3