Pemerintah Turunkan Biaya Haji Tahun 2015

 
bagikan berita ke :

Rabu, 27 Mei 2015
Di baca 672 kali

Perpres ini merupakan kabar gembira bagi para calon jemaah Indonesia, karena BPIH tahun 2015 mengalami penurunan yang signifikan sebesar 502 dollar AS. Dari 3,219 Dollar AS menjadi 2,717 Dollar AS.

Dalam konferesnsi pers di Istana Merdeka, Rabu (27/5) sore, Presiden Jokowi menjelaskan, penurunan BPIH itu berkat usaha penghematan yang berhasi dilakukan. “Kita telah melakukan efisiensi untuk rute penerbangan, transportasi darat dan melokasilisir pemondokan jamaah haji di Mekah,” ujar Presiden Jokowi.

Selain itu, Presiden Jokowi menegaskan, efisiensi yang sudah diinisiasi oleh Kementerian Agama dalam pelayanan publik, penyelenggaraan haji ini seharusnya bisa diikuti oleh Kementerian dan Lembaga yang lain untuk memangkas biaya-biaya yang tidak perlu tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada publik. “Justru dengan penurunan ini diharapkan kualitas pelayanan haji terus bisa ditingkatkan,” ujar Presiden.

“Semoga penurunan biaya ini bisa meringankan beban para calon jamaah haji yang akan menjalankan ibadah,” pungkas Presiden Jokowi.

Besaran Biaya Per-Embarkasi

Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Senin (25/5) itu disebutkan rincian besarnya BPIH berdasarkan terminal keberangkatan atau embarkasi masing-masing.

Berikut besaran embarkasi per Provinsi :
 
 Embarkasi  Biaya (dalam USD)
Aceh  USD 2,401
Medan  USD 2,404
Batam  USD 2,556
Padang  USD 2,561

Palembang

 USD 2,623
Jakarta  USD 2,626
Solo  USD 2,769
Surabaya  USD 2,801
Banjarmasin  USD 2,924
Balikpapan  USD 2,926
Makassar  USD 3,055
Lombok  USD 2,962

Setelah Perpres BPIH ini ditandatangani Presiden, maka tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji selanjutnya adalah pelunasan BPIH Reguler yang waktunya akan segera diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Pembayaran BPIH ini dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika atau mata uang Rupiah sesuai dengan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran. (Humas Setkab-Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0