Pemilih Boleh Mencentang Atau Mencoblos Kertas Suara

 
bagikan berita ke :

Jumat, 26 September 2008
Di baca 1117 kali


Hal itu merupakan keputusan rapat konsultasi antara pemerintah, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis, terkait RUU tentang Pemilu.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary usai rapat menjelaskan, pertemuan juga menyepakati pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak berlangsung sampai petang atau malam hari.

Untuk mempercepat proses pemungutan suara, maka diupayakan penambahan bilik suara sesuai dengan kebutuhan. Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat bisa menambah beberapa jumlah bilik suara.

Rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan unsur pemerintah serta KPU berlangsung di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis siang, membahas masalah Pemilu 2009.

Dalam rapat tersebut, dari unsur pemerintah dipimpin Mendagri Mardiyanto dan Mensesneg Hatta Radjasa. Dari KPU, hadir Ketua KPU dan jajarannya. Sedangkan dari DPR, hadir Ketua DPR Agung Laksono, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar serta pimpinan fraksi-fraksi.

Rapat konsultasi tersebut secara umum membahas persiapan pelaksanaan Pemilu 2009, khususnya membahas logistik pemilu. Terkait logistik pemilu, rapat konsultasi membahas mengenai persoalan surat suara.

Persoalan surat suara akhir-akhir ini menjadi sorotan khususnya mengenai penandaan apakah dicoblos atau diberi tanda centang. Selain itu, juga dipersoalkan model surat suara berikut susunan nama partai, gambar partai dan nama calon legislatif.(*)



Sumber:

http://www.antara.co.id/arc/2008/9/26/pemilih-boleh-mencentang-atau-mencoblos-kertas-suara/

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           1