Pemisahan Kekuasaan Harus Diperjelas Setelah Amandemen UUD 1945

 
bagikan berita ke :

Rabu, 16 April 2008
Di baca 2701 kali


"Keempat perubahan tersebut menghadirkan pemisahan kekuasaan yang lebih jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta perlindungan yang jelas atas HAM," kata Menkum dan HAM Andi Mattalatta, pada Konvensi Hukum Nasional tentang UUD 1945 sebagai landasan konstitusional Grand Design Sistim Politik Hukum Nasional di Jakarta, Selasa.

Konvensi Hukum Nasional yang berlangsung selama dua hari Selasa dan Rabu (15/4 -16/4) itu diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 BPHN.

Andi Mattalatta mengutip pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan kedaulatan berada di tangan rakyat dan pelaksanaannya langsung didistribusikan secara fungsional (distributed fungsionally) kepada organ organ konstitusional atau dibagikan secara horizontal dengan cara memisahkannya (separation of power).

Oleh karena itu menurut Andi hal itu dapat ditafsirkan bahwa doktrin hukum Indonesia tentang separation of power dan check of gouvernment sedang dibangun kembali.

"Pemurnian doktrin doktrin tersebut adalah inti dari keseluruhan reformasi berbagai bidang di Indonesia," demikian Andi.
 
 
 
 
Sumber:
http://www.antara.co.id/arc/2008/4/15/pemisahan-kekuasaan-harus-diperjelas-setelah-amandemen-uud-1945/

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
4           4           1           0           0