Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara bersama dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi melakukan Penandatanganan Perjanjian Penggunaan Sementara Barang Milik Negara dari Kementerian Sekretariat Negara kepada Mahkamah Konstitusi, Selasa (27/6).
Bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, penandatanganan ini disaksikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman; Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra; dan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Taufik Madjid.
Foto : Pras - Humas Kemensetneg
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?