Penerobos KJRI Melbourne, Presiden Jokowi: Itu Urusan Kriminal Melanggar Hukum di Australia

 
bagikan berita ke :

Senin, 09 Januari 2017
Di baca 957 kali

"Itu urusan kriminal. Sekarang saya sudah mendapatkan laporan dari Menlu soal penambahan aparat keamanan dari Australia," ujarnya saat menjawab pertanyaan jurnalis usai peninjauan pembangunan Jalan Tol Batang-Semarang pada Senin, 9 Januari 2017.

 

Sebelumnya, juru bicara Kementerian Luar Negeri Armanata Nasir telah menyatakan bahwa nota protes telah disampaikan kepada pemerintah Australia. Pemerintah Indonesia sendiri meminta agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Demikian dilansir dari Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

 

Dalam siaran persnya, Kementerian Luar Negeri menyebutkan bahwa Penerobosan di Gedung KJRI Melbourne merupakan tindakan kriminal yang tak dapat ditolerir. Oleh karena itu, sebagai negara penerima, Australia memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk segera memproses hukum dan menjamin keamanan semua misi Indonesia di Australia.

 

Vienna Convention 1961 pasal 22 ayat 2 mengatakan bahwa “Negara penerima memiliki tugas khusus mengambil semua langkah untuk melindungi bangunan-bangunan misi dari segala bentuk intrusi atau kerusakan dan mencegah segala bentuk gangguan ketenangan  atau perusakan kewibawaan Misi”.

 

Guna meyakinkan bahwa Pemerintah Australia akan melakukan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal tersebut, Menteri Luar Negeri RI telah melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, pada Sabtu 7 Januari 2016.  Duta Besar RI Canberra juga terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah dan Otoritas Australia guna memastikan keamanan semua misi dan staf Diplomatik Konsuler Indonesia di Australia. (Humas Kemensetneg)

 

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0