Penghematan Energi di Instansi Pemerintah Ditargetkan 30 Persen

 
bagikan berita ke :

Jumat, 16 Mei 2008
Di baca 887 kali


Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa, Jumat (16/5) mengatakan untuk mencapai target tersebut masing-masing departemen dan instansi akan menunjuk penanggung jawab untuk setiap gedung. "Harus ada penanggung jawab untuk pengawasan sehingga harus diukur. Kalau di Istana setiap hari harus ada laporan dari setiap penanggung jawab gedung kemudian laporan mingguan," katanya.

Hatta menjelaskan, untuk penghematan energi khususnya penggunaan air dan listrik di lingkungan Istana, Sekretariat Negara sebagai penanggung jawab menetapkan target 30 persen penurunan penggunaan listrik serta air, yang diharapkan dapat menjadi patokan bagi departemen lainnya.

"Kalau di Istana penanggung jawabnya Setneg untuk melakukan penekanan beban biaya penggunaan air dan listrik minimum 30 persen dari sebelumnya. Nanti kita ukur bulan depan wartawan bisa tanya ke saya berapa penurunannya," tutur Hatta.

Sementara itu, seluruh departemen dan instansi pemerintah, setiap bulannya juga akan memberikan laporan ke Presiden. "Karena Inpres maka 'report' ke Presiden, cuma nanti pelaksanaan itu dikoordinir oleh Menpan. Nanti dari masing-masing departemen akan direkap, bisa dilakukan Setneg atau bisa juga oleh Sekab," tegasnya.

Mensesneg menambahkan, Presiden akan memeriksa departemen atau instansi mana yang belum bisa melakukan penghematan."Sanksinya tentu ada, karena penghamatan itu diatur oleh Inpres yang merupakan produk hukum," katanya.
 

 

Sumber :

http://www.mediaindonesia.com/ 

 

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0