Penguatan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam dan Tata Kelola Ekspor Perkuat Ekonomi Domestik

 
bagikan berita ke :

Kamis, 21 Mei 2026
Di baca 42 kali

Saat berpidato pada Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Rabu (20/05/2026), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas nasional. Selain itu, Presiden juga menegaskan penguatan kebijakan devisa hasil ekspor melalui PP Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja ekspor, sehingga hasil dari aktivitas tersebut benar-benar kembali dan memperkuat fondasi ekonomi dalam negeri.

“Dalam acara kali ini, kami menjelaskan dua pilar kebijakan strategis pemerintah yang membutuhkan sinergi erat dari seluruh pelaku dunia usaha sebagai penggerak roda ekonomi, yaitu Optimalisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Kebijakan Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) Strategis melalui BUMN Ekspor. Kami ingin memastikan kesiapan seluruh pihak terkait terhadap implementasi kebijakan tersebut,” ujar Airlangga dalam Sosialisasi dan Penjelasan Kebijakan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis” yang dihadiri sejumlah asosiasi perusahaan yang bergerak di bidang ekspor, terutama komoditas SDA strategis, Kamis (21/05/2026), di Jakarta.

​Kebijakan DHE merupakan instrumen utama guna memastikan kekayaan alam, terutama komoditas strategis yang diekspor, dapat berkontribusi nyata bagi ketahanan finansial nasional. Pokok-pokok kebijakan terkait DHE diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan Nomor 21 Tahun 2026.

Pemerintah juga mengatur tata kelola ekspor untuk komoditas SDA strategis, di mana ekspor seluruh komoditas SDA yang bersifat strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Langkah ini diambil guna memperkuat kontrol dan pengawasan ekspor serta DHE atas komoditas SDA strategis, sehingga mampu membangun validitas dan integritas data perdagangan, contohnya dengan mengeliminasi praktik trade misinvoicing.

“Selanjutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar, menguatkan posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor dengan para buyers (pembeli) di luar negeri, menjaga stabilitas harga, serta memperdalam pasar ekspor,” ujar Airlangga.

Untuk tahap awal, komoditas SDA strategis yang diatur ekspornya meliputi tiga komoditas utama, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi). Rincian jenis komoditas SDA strategis berdasarkan Daftar Barang (HS) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Kebijakan ini tidak akan berjalan tanpa adanya kepercayaan dan kolaborasi dari banyak pihak. Pemerintah tidak bermaksud membatasi ruang gerak dunia usaha, melainkan menata agar kue ekonomi ini bisa dinikmati secara berkelanjutan di dalam negeri. Pemerintah dan dunia usaha harus menjadikan momentum ini untuk memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia. 

Turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto, para pejabat eselon I kementerian/lembaga terkait, serta perwakilan dari berbagai asosiasi perusahaan eksportir komoditas SDA strategis. (Humas Kemenko Perekonomian/UN - Humas Kemensetneg)

 

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           1