Penundaan Eksekusi Hukuman Mati Mary Jane

 
bagikan berita ke :

Rabu, 29 April 2015
Di baca 823 kali

Kedelapan terpidana mati itu adalah Andrew Chan (Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Okwudili Oyatanze (Nigeria). Satu terpidana mati yang merupakan warga negara Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, ditunda pelaksanaanya.

Dalam siaran pers Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengemukakan, keputusan penundaan hukuman Mati Mary Jane diambil setelah Presiden Joko Widodo mendapatkan laporan mengenai proses hukum yang sedang berjalan di Filipina. Sehingga harus dipastikan Mary Jane mendapatkan keadilan.

“Presiden mendengar dan memperhatikan suara para aktivis kemanusiaan yang terus menemaninya dalam menjalankan tugas konstitusionalnya,” Ungkap Mensesneg.

Mensesneg melihat momentum ini sebagai langkah nyata untuk mencegah dan melakukan tindakan tegas atas kejahatan perdagangan manusia yang menimpa para pekerja migran kita di luar negeri.

Menurut Mensesneg, Presiden percaya bahwa sinergi semacam ini harus dipertahankan di masa yang akan datang. “Dalam kasus-kasus kemanusiaan, Presiden meminta agar para aktivis tidak lelah memberi masukan dalam proses pengambilan keputusan,” ungkapnya.

“Presiden akan tetap bersikap tegas dalam melawan kejahatan narkoba karena jelas merupakan kejahatan pada kemanusiaan. Setiap hari ada sekitar 50 korban yang mati karena narkoba”, tutup Mensesneg. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0