Perjanjian Kerjasama Indonesia Dan Palestina

 
bagikan berita ke :

Rabu, 02 Mei 2018
Di baca 7896 kali

Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina Tentang Fasilitasi Perdagangan Untuk Produk Tertentu Yang Berasal Dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding Between the Government of the Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation For Certain Products Originating from Palestinian Territories). Perpres ini  telah dipublikasikan melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id oleh Bidang Distribusi, Publikasi dan Dokumentasi, Asisten Deputi Bidang Hukum, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan dan Biro Informasi dan Teknologi, tanggal 25 April 2018.

Perjanjian kerjasama Internasional Indonesia Palestina yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2018 ini bertujuan antara lain dalam rangka meningkatkan hubungan persahabatan dan persaudaraan antara Republik Indonesia dan Negara Palestina, perlu memperkuat kerja sama perdagangan kedua belah Pihak. Selain itu bahwa Pemerintah Republik Indonesia mendukung peningkatan kehidupan sosial dan kemandirian ekonomi Palestina melalui penghapusan tarif bea masuk produk tertentu asal Palestina.

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina telah menandatangani Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories) pada tanggal 12 Desember 2017 di Buenos Aires, Argentina. Peristiwa penandatanganan dimaksud menjadi dasar pertimbangan pembentukan Peraturan Pemerintah ini. (RED/Hukum – Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
50           39           20           12           20