Pernyataan Pers Presiden Republik Indonesia di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, 7 Februari 2023

 
bagikan berita ke :

Selasa, 07 Februari 2023
Di baca 453 kali

di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat sore,

Salam sejahtera bagi kita semuanya.

 

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Pemerintah terus mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, kemudian perizinan Online Single Submission, dan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog.

 

Dalam hal penindakan, pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif. Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus mega korupsi, seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya.

 

Untuk itu, saya ingatkan kembali kepada aparat penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum. Dan, aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Pemerintah mengikuti secara cermat beberapa survei, sebagai bahan masukan untuk perbaikan, antara lain Indeks Demokrasi Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Negara Hukum, Global Competitiveness Index, dan lain-lainnya. Dan, Indeks Persepsi Korupsi yang diterbitkan beberapa hari yang lalu menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri.

 

Untuk itu, saya mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran pemerintahan di pusat dan di daerah untuk terus memperbaiki sistem administrasi pemerintahan dan sistem pelayanan publik, yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Saya juga ingatkan kembali kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya, tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih.

 

Saya mendorong agar RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya.

 

Dalam konteks hubungan antarnegara, Keketuaan Indonesia dalam G20 telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus dilakukan. Dan, sebagai Ketua ASEAN, Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan.

 

Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi.

 

 

Saya rasa itu yang ingin saya sampaikan.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.



Sumber: https://setkab.go.id/pernyataan-pers-presiden-republik-indonesia-di-istana-merdeka-provinsi-dki-jakarta-7-februari-2023/