Perpanjang Waktu Pendaftaran, Pansel KPK Ingin Dapatkan Yang Terbaik

 
bagikan berita ke :

Selasa, 23 Juni 2015
Di baca 869 kali

Sampai dengan siang hari ini tercatat 234 nama telah mendaftar sebagai Calon Pimpinan KPK.

Ada 2 (dua) alasan kuat mengapa Pansel KPK memperpanjang waktu pendaftaran. Alasan pertama, lanjut Destry, lebih dari 50 persen pendaftar belum melengkapi berkas, mereka membutuhkan tambahan waktu untuk mengurus dokumentasi administratif seperti legalisir ijazah dan surat-surat lainnya dan juga untuk penulisan makalah.

Alasan kedua, lanjut Destry, dari hasil Focus Group Discussion (FGD) yang telah dilakukan Pansel KPK di 10 (sepuluh) daerah di Indonesia (Jawa, Kalimantan, Sulawesi) minggu lalu, serta banyaknya masukan dari berbagai pihak yang dikirimkan kepada Pansel KPK, antusiasme masyarakat masih cukup tinggi untuk mendaftar.

Jadwal Berubah

Destry juga menyebutkan bahwa dengan diperpanjangnya waktu pendaftaran, otomatis jadwal seleksi calon pimpinan KPK juga berubah. Berikut jadwal dan tahapan seleksi calon pimpinan KPK yang baru:
 
  1. Batas Akhir Pendaftaran    3 Juli 2015 pukul 12.00 WIB
  2. Pengumuman Hasil Seleksi Pendaftaran    4 Juli 2015
  3. Tahapan Masyarakat    4 Juli 2015 s.d. 3 Agustus 2015
  4. Makalah Tetang Diri dan Kompetensi    8 Juli 2015
  5. Pengumuman Hasil Penilaian Makalah    15 Juli 2015
  6. Assessment    27 s.d. 28 Juli 2015
  7. Pengumuman Daftar Pendek Calon Pimpinan KPK    12 Agustus 2015
  8. Tes Kesehatan    18 Agustus 2015
  9. Wawancara    24 s.d. 27 Agustus 2015
  10. Penyampaian Laporan Pansel KPK Kepada Presiden    31 Agustus 2015

Cegah Titipan

Mengenai isu adanya calon titipan, Destry memastikan bahwa hal tersebut dipastikan tidak akan berlaku. Dari awal Pansel KPK sudah membuka ruang yang terbuka bagi publik untuk ikut bersama-sama memantau dan memberikan saran kepada Pansel KPK terkait rekam jejak para pendaftar yang lolos seleksi setiap tahapannya.

“Siapapun sepanjang dia Warga Negara Indonesia, dia mempunyai hak untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK, jika diterima maka harus mau melepaskan jabatan ataupun profesinya sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di awal persyaratan”, ujar Destry.

Beragamnya Calon Pendaftar

Dari 234 nama yang mendaftar, berdasarkan usia dominan pendaftar berada di rentang umur 50-55 tahun.

Latar belakang profesinya juga bermacam-macam, “Berdasaarkan data hingga saat ini, kebanyakan berprofesi sebagai Advokat, kemudian PNS termasuk pegawai BPK dan Akademisi (Dosen)”, tutur Destry. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0